Mendapatkan sertifikat Halal itu sebenernya proses yang mudah jika produknya Halal dan paham standarnya, tetapi tidak jarang pelaku usaha mengalami kesulitan selama proses sertifikasi.
Berdasarkan pengalaman saya melakukan audit kepada berbagai jenis dan skala usaha di Indonesia, saya menemukan faktor yang sering menjadi penyebab stres pelaku usaha saat proses sertifikasi. Jangan sampai niat baik Pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam industri Halal malah menjadi pengalaman yang membuat stres dan menimbulkan biaya besar karena kurangnya persiapan.
Kabar baiknya, faktor penyebab masalah tersebut dapat diantisipasi. Salah satunya sesederhana timing registrasi.
Pada artikel ini saya akan bagikan 3 faktor penyebab masalah yang paling sering saya temukan dan bagaimana cara mempersiapkannya agar proses sertifikasi Halal Anda berjalan lancar.
- Tidak yakin bahan mana saja yang butuh sertifikat Halal.
Sering saya mendapat pertanyaan, “selain daging memang bahan lainnya juga butuh bersertifikat Halal ya Pak?” Setelah dijelaskan biasanya akan kaget dengan jawabannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2024 pasal 70, seluruh bahan yang digunakan untuk produksi (bahan baku, tambahan, dan penolong) harus bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal kecuali bahan yang termasuk positif list. Daftar bahan yang termasuk positif list dijelaskan pada Keputusan Menteri Agama No. 1360 tahun 2021, singkatnya bahan yang tidak memerlukan sertifikat Halal adalah bahan alami yang tidak diproses apapun seperti telur atau sayur segar.
Masalah biasanya timbul dari bahan yang biasa saya sebut bahan jebakan. Bahan yang keliatannya simpel tapi berpotensi tidak halal sehingga wajib memiliki sertifikat Halal jika ingin digunakan untuk produksi.
Berdasarkan pengalaman saya audit, bahan yang paling sering membuat Pelaku Usaha terjebak adalah AIR. Sering kali Pelaku Usaha tidak ambil pusing terkait bahan yang satu ini, padahal tidak semua air aman dari haram.
Air murni memang termasuk dalam positif list, tetapi banyak Pelaku Usaha tidak sadar air yang digunakan tidak murni. Air dikatakan murni jika tanpa ada proses tambahan, misalkan air sumur, tanah atau sungai. Sedangkan air PDAM, air hasil filter/suling atau air kemasan umumnya melalui proses purification mengunakan bahan kimia. Karena itulah air dengan sumber-sumber tersebut tidak termasuk air murni dan membutuhkan sertifikat Halal sebagai dokumen pendukung.
Masalah air ini merupakan bagian kritis dari standar Halal. Sebagai bahan baku yang banyak digunakan tidak hanya untuk produksi tetapi juga untuk pencucian, air wajib dipastikan kehalalannya.
Selain bahan baku, bahan penolong dan pembersih juga sering kali jadi bahan jebakan. Jangan lupa pastikan juga bahan-bahan tersebut memiliki dokumen pendukung Halal, misalkan sabun yang digunakan untuk mencuci peralatan produksi atau pelumas yang bersentuhan langsung dengan produk (jangan lupa kasus yang membuat heboh terkait pelumas babi untuk ompreng MBG)
Bagaimana cara mempersiapkannya?
Sediakan waktu dan jangan terburu-buru untuk memeriksa setiap bahan yang digunakan (termasuk bahan baku, tambahan, dan penolong). Setiap produk alami pastikan termasuk positif list yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1360 tahun 2021, jika tidak termasuk positif list pastikan memiliki sertifikat Halal yang berlaku. Beberapa bahan juga berpotensi untuk dilakukan pengujian sampel, hal ini pastinya akan mempengaruhi durasi proses sertifikat Halal.
Jangan sampai terbalik, cek bahan Anda sebelum mengajukan sertifikasi Halal bukan setelahnya atau saat dilakukan audit.
- Kurangnya pemahaman karyawan terhadap Standar Halal, khususnya Penyelia.
Setiap Pelaku Usaha yang mengajukan sertifikat Halal wajib memiliki Penyelia Halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2024 pasal 50. Masalah yang sering saya temui Penyelia Halal hanyalah jabatan diatas kertas sebagai syarat administrasi tetapi pada prakteknya perannya tidak terasa.
Penyelia Halal memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga amanah Produk Halal. Dalam Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2024 pasal 58-59 tugas Penyelia Halal jelas disebutkan berperan aktif mulai dari memastikan bahan yang digunakan Halal, mengawasi proses produksi hingga melakukan audit untuk memastikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) diterapkan dengan baik. Penyelia Halal bukanlah jabatan pasif berupa syarat saat pengajuan sertifikasi, tetapi jabatan aktif yang tanggung jawabnya sampai level operasional.
Pentingnya peran Penyelia Halal, membuat auditor tidak hanya melihat apakah Pelaku Usaha sudah menunjuk Penyelia Halal tetapi juga memastikan mereka paham tugasnya. Saya pribadi selalu menganalisa apakah Penyelia Halal dapat menjelaskan dengan baik bagaimana sistem pengawasan Halal pada usaha tersebut. Jika Penyelia Halal tidak dapat menjelaskan perannya dan sistem pengawasannya dengan baik itu merupakan pertanda buruk, bukan karena saya mencari-cari kesalahan tetapi karena ini indikasi jelas bahwa Kebijakan Halal hanya diatas kertas tetapi tidak berjalan dalam implementasinya.
Penyelia Halal hanya bagian dalam standar Halal, tim lapangan juga berperan dalam proses produksi Halal setiap harinya. Berdasarkan pengalaman saya, sering kali tim lapanganlah yang tidak memiliki pengetahuan standar Halal yang memadai.
Tim yang berada dilapangan atau area produksi memproses bahan, mengoperasikan alat produksi sampai menjalankan prosedur kebersihan. Seluruh aktifitas ini mempengaruhi integritas proses produksi Halal, sayangnya dibanyak kasus tim lapangan tidak cukup mendapat pemahaman standar Halal terkait tugasnya masing-masing.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 20 tahun 2023, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tidak hanya tertulis dalam prosedur tetapi harus diimplementasikan kedalam seluruh bagian dalam perusahaan. Sehingga saat proses audit, auditor juga akan memastikan prosedur halal dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh karyawan termasuk tim lapangan.
Bagaimana cara mempersiapkannya?
Pastikan pilih lembaga pelatihan yang terpercaya untuk Penyelia Halal, sehingga tidak hanya mendapatkan sertifikat tetapi juga paham terkait SJPH dan tanggung jawabnya. Ketika sudah memiliki Penyelia Halal yang berkualitas, selanjutnya lakukan pelatihan ke seluruh karyawan. Target dari pelatihan ini bukanlah menjadikan mereka Halal Expert tetapi minimal mereka bisa memahami standar Halal yang berkaitan dengan pekerjaannya.
- Timing Registrasi SiHalal, Faktor paling sering terjadi dan mudah diantisipasi.
Faktor yang satu ini adalah sumber kerepotan proses sertifikasi Halal yang paling sering saya temukan dan yang paling saya ingin seluruh Pelaku Usaha antisipasi.
Timing Registrasi SiHalal.
Website SiHalal merupakan sistem resmi dari BPJPH dan secara prosedur memang melakukan pendaftaran disana merupakan langkah awal untuk melakukan pendaftaran sertifikasi Halal, tapi disinilah banyak yang salah paham.
Baik Penyelia Halal ataupun Pelaku Usaha sering kali salah, melakukan pendaftaran pada SiHalal bukanlah awal proses ataupun awal persiapan sertifikasi Halal tapi langkah yang dilakukan jika sudah memenuhi standar Halal.
Registrasi SiHalal seharusnya dilakukan jika sudah yakin memenuhi standar Halal dari BPJPH dan sudah siap diaudit, sayangnya sering yang sering kali terjadi sebaliknya. Kurangnya persiapan ini biasanya dari dua kemungkinan, tidak sepenuhnya paham SJPH jadi merasa sudah siap atau tidak paham proses pendaftaran jadi daftar saja dulu SiHalal baru melakukan proses persiapan.
Ketika sudah melakukan registrasi pada SiHalal, siap tidak siap, deadline langsung berjalan. Sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH No. 61 dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2024 pasal 75-82. Setelah melengkapi dokumen yang diminta BPJPH, pelaku usaha diminta untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) paling lama 1 hari, kemudian dalam 15 hari kerja seluruh proses audit harus sudah selesai. Deadline memang dapat diperpanjang tetapi maksimal 10 hari kerja.
Singkatnya waktu yang diberikan tidak akan jadi masalah jika pelaku usaha sudah siap. Jika tidak, bisa dibayangkan betapa repotnya harus melengkapi kekurangan sebelum deadline yang terbatas tersebut dan tidak mustahil juga proses sertifikasi jadi gagal.
Bagaimana cara mempersiapkannya?
Seringnya hal ini saya alami hingga saya punya template saran untuk pelaku usaha. Pilih LPH terlebih dahulu, hubungi dan diskusi dengan mereka dan jika sudah dinyatakan siap barulah mulai proses pada SiHalal.
Peran LPH penting dalam hal ini, tentu LPH tidak akan mencampuri internal usaha dan tetap netral tetapi dengan melakukan komunikasi dengan LPH sangat signifikan memudahkan proses sertifikasi. Dengan melakukan diskusi dengan LPH pelaku usaha dapat memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan, standar fasilitas seharusnya seperti apa dan apakah tim dari usaha sudah siap diaudit. Diskusi ini biasanya tidak akan ada tambahan biaya dan jelas akan mengurangi stres dari deadline yang harus dikejar.
Sekali lagi, Registrasi SiHalal adalah langkah saat sudah siap, bukan saat mempersiapkan.
Penutup
Proses sertifikasi Halal di Indonesia sangat mudah dilakukan apapun jenis dan skala usahanya, asalkan dipersiapkan dengan matang. Saya sangat menyayangkan seringkali saya mendapati produk tidak berhasil mendapat sertifikat Halal bukan karena produknya Haram tetapi hanya karena tidak paham apa saja yang harus disiapkan.
Verifikasi seluruh bahan sebelum melakukan pengajuan, pastikan seluruh karyawan paham standar Halal mulai dari Penyelia hingga tim lapangan dan jangan lupa komunikasi terlebih dahulu dengan LPH yang dipilih sebelum mengakses SiHalal.
Semoga 3 faktor tersebut membantu Anda dalam melakukan persiapan sertifikasi Halal.
Pastikan produk Anda siap sebelum memulai sertifikasi Halal. Hubungi kami untuk konsultasi awal, langkah kecil sekarang dapat menyelamatkan waktu dan biaya Anda di masa depan.
Jangan biarkan kesalahan administratif menghambat sertifikasi Anda. Diskusikan kesiapan produk Anda bersama kami sekarang, dan pastikan setiap langkah yang Anda ambil efisien dan tepat sasaran.


