Ada satu pertanyaan yang hampir selalu saya ajukan saat audit: “boleh saya bicara dengan Penyelia Halalnya?” Sertifikat pelatihannya selalu ada, karena memang syarat wajib. Tapi begitu wawancara berjalan, sering terlihat jarak antara sertifikat di tangan dan praktik harian. Ditanya bagaimana ia mengawasi bahan yang masuk atau menangani temuan, jawabannya mengambang. Penunjukannya berhenti di administrasi.
Padahal amanah ini bukan hal kecil. Sertifikat halal bisa dipegang manajemen, tapi yang menjaga implementasinya hari demi hari adalah Penyelia Halal.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di perusahaan. Setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib memilikinya, sesuai UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 24 dan PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 50. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, dari UMK sampai industri besar.
Dari pengalaman audit, ada tiga pola yang sering saya temui dan ketiganya merugikan pelaku usaha sendiri. Pertama, Penyelia Halal ditunjuk hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Kedua, orang yang ditunjuk belum punya pemahaman cukup tentang standar halal. Ketiga, pemahamannya ada tapi tugasnya tidak dijalankan serius.
Pada artikel ini saya jelaskan apa saja tugas Penyelia Halal sesuai regulasi, apa yang bukan tugasnya, dan mengapa pemahaman ini menentukan lancar tidaknya sertifikasi Anda.
Posisi Penyelia Halal dalam Regulasi
Singkatnya: Penyelia Halal adalah satu-satunya syarat permohonan sertifikat halal yang berupa sumber daya manusia, dan regulasi menuntut perannya bersifat harian, bukan seremonial.
PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 50 menyebutkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mengajukan permohonan sertifikat halal, dan Penyelia Halal adalah satu-satunya yang berupa manusia, bukan dokumen. Pasal 57 kemudian merinci tanggung jawabnya, mulai dari mengawasi PPH hingga terlibat dalam audit internal.
Melihat besarnya tanggung jawab itu, Penyelia Halal umumnya adalah bagian dari tim tetap perusahaan. Regulasi memang tidak melarang pelaku usaha mikro dan kecil menunjuk pihak eksternal seperti konsultan. Tapi pahami dulu sifat tugasnya: harian dan operasional, bukan hanya hadir saat sertifikasi atau audit. Siapa pun yang ditunjuk harus punya kapasitas untuk hadir aktif dan memahami operasional sehari-hari perusahaan Anda.
Untuk syarat dasarnya, Pasal 60 mengatur bahwa Penyelia Halal harus beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Dalam kerangka 5 kriteria SJPH, penetapan Penyelia Halal masuk ke Kriteria 1: Komitmen dan Tanggung Jawab. Posisinya di kriteria pertama bukan kebetulan. Tanpa orang yang menjaga sistem, empat kriteria lainnya tidak punya penggerak.
4 Tugas Pokok Penyelia Halal
Singkatnya: regulasi memberi Penyelia Halal empat tugas pokok, yaitu mengawasi PPH, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal saat pemeriksaan.
PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (1) merincinya sebagai berikut:

Empat tugas ini terlihat sederhana di atas kertas, tetapi semuanya menuntut kehadiran aktif. “Mengawasi” bukan kerja sambilan. “Mengoordinasikan” bukan tugas yang bisa dilempar ke staf lain.
9 Tanggung Jawab Spesifik yang Sering Disepelekan
Singkatnya: Pasal 59 merinci sembilan tanggung jawab Penyelia Halal, dan dari pengalaman audit saya, empat di antaranya paling sering tidak berjalan.
Kesembilan tanggung jawab itu: menerapkan SJPH; menyusun rencana PPH; menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH; mengusulkan penggantian bahan; mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH; membuat laporan pengawasan PPH; melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH; menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; serta menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama pemeriksaan.
Empat yang paling sering saya temukan tidak berjalan:
Mengusulkan penggantian bahan. Banyak Penyelia Halal yang tahu ada bahan bermasalah, tapi tidak punya kewenangan atau keberanian untuk mengusulkan penggantiannya. Padahal regulasi memberikan otoritas itu.
Mengusulkan penghentian produksi. Ini wewenang yang berat, tapi nyata diatur regulasi. Saat ada bahan yang tidak memenuhi ketentuan lolos masuk ke proses produksi, Penyelia Halal punya wewenang formal untuk mengusulkan produksi dihentikan sampai masalahnya selesai.
Membuat laporan pengawasan PPH. Saya sering menemukan Penyelia Halal yang tidak punya laporan rutin, hanya laporan yang disusun menjelang audit. Laporan yang baik adalah dokumentasi harian atau mingguan yang menunjukkan SJPH berjalan konsisten.
Kaji ulang pelaksanaan PPH. Tidak banyak Penyelia yang melakukan ini berkala. Padahal kaji ulang adalah cara memastikan sistem yang sudah berjalan masih relevan dan efektif, dan hasilnya menjadi bahan audit internal serta pelaporan ke BPJPH.
Bagi pelaku usaha, ukurannya sederhana. Jika Penyelia Halal di perusahaan Anda hanya menjalankan sebagian dari sembilan tanggung jawab ini, perannya belum penuh, dan risiko temuan saat audit menjadi lebih tinggi.
Apa yang BUKAN Tugas Penyelia Halal
Singkatnya: Penyelia Halal bukan auditor, bukan pengganti QA/QC, bukan penanggung jawab tunggal kepatuhan halal, dan bukan sekadar pemberi tanda tangan.
Batas peran ini sering tidak dipahami, baik oleh pelaku usaha maupun Penyelia Halal sendiri.
Bukan Auditor Halal. Penyelia Halal tidak menerbitkan sertifikat dan tidak mewakili LPH atau BPJPH. Tugasnya internal: menjaga implementasi SJPH di perusahaan, bukan menilai kepatuhan dari luar. Salah kaprah ini paling sering terjadi pada pelaku usaha yang menggunakan Penyelia dari pihak eksternal.
Bukan pengganti tim QA atau QC. Ada irisan dengan tim quality, tapi fokus Penyelia adalah aspek kehalalannya, bukan kualitas produk secara umum. Menggabungkan dua peran ini ke satu orang dengan asumsi pekerjaannya mirip sering berakhir dengan Penyelia yang kewalahan dan salah satu fungsi terbengkalai.
Bukan penanggung jawab tunggal kepatuhan halal. PP 42/2024 jelas menempatkan kewajiban kepatuhan halal pada pelaku usaha. Penyelia Halal adalah tangan kanan untuk menjalankan amanah itu. Saat ada masalah halal, pemilik usaha tetap penanggung jawab utama secara hukum.
Bukan sekadar pemberi tanda tangan. Kalau dalam praktik sehari-hari Penyelia Halal hanya hadir saat ada dokumen yang perlu ditandatangani, perannya belum aktif. Tanda tangan tanpa pengawasan operasional adalah formalitas yang berisiko.
Persyaratan Kompetensi, Bukan Sekadar Punya Sertifikat
Singkatnya: regulasi mensyaratkan sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi, dengan tiga jalur kurikulum sesuai skala usaha, tapi sertifikat bukan jaminan kompetensi praktis.
Kurikulum pelatihannya diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 24 Tahun 2023, dengan tiga jalur:
| Jalur Kurikulum | Untuk Pelaku Usaha | Total Jam Pelajaran |
|---|---|---|
| UMK Self Declare | UMK jalur pernyataan halal | 9 JP |
| UMK Reguler | UMK jalur sertifikasi reguler | 12 JP |
| Reguler | Pelaku usaha non-UMK / industri | 20 JP |
Untuk jalur reguler, kompetensi yang dilatih mencakup tiga area. Pengetahuan dasar: regulasi JPH, konsep halal-haram dan fatwa kehalalan produk, serta lima kriteria SJPH. Keterampilan kerja: menyusun manual SJPH dan SOP, menyiapkan daftar bahan beserta dokumen pendukungnya, mengawasi bahan, proses, dan produk, menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, sampai melakukan audit internal dan evaluasi tindak lanjutnya. Terakhir, aplikasi sistem informasi: pendaftaran sertifikasi melalui SiHalal.
Catat satu hal yang sering luput. Sertifikat pelatihan bukan jaminan kompetensi praktis. Saya sering bertemu Penyelia yang sertifikatnya lengkap, tapi saat ditanya bagaimana cara melakukan audit internal atau menangani temuan, jawabannya tidak meyakinkan. Ada jarak antara teori pelatihan dan implementasi di tempat kerja. Jarak inilah yang harus diisi pelaku usaha melalui pendampingan internal, pelatihan berkelanjutan, atau dukungan konsultan di masa awal penerapan.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahami Peran Ini
Pertanyaan dasar seperti “apa bedanya dengan tim QA?” atau “kenapa tidak cukup pakai konsultan saat audit datang?” sering tidak terjawab dengan tepat. Ketidakpahaman ini berujung pada penempatan yang salah.
Penyelia Halal ditempatkan di posisi terlalu junior, tanpa kewenangan mengusulkan penggantian bahan atau penghentian produksi. Kadang ditempatkan di luar struktur produksi, sehingga tidak punya akses ke informasi harian yang dibutuhkan. Atau dibebani banyak peran tambahan sehingga waktu untuk pengawasan halal sangat terbatas.
Akibatnya saat audit, kami menemukan dokumen yang lengkap di atas kertas tapi Penyelia yang tidak bisa menjelaskan implementasi sehari-hari. Atau lebih disayangkan lagi, muncul temuan yang sebenarnya bisa dicegah jika peran dan kewenangannya jelas dari awal. Risikonya nyata: dari temuan yang memperpanjang proses sertifikasi sampai perubahan SJPH yang harus dilaporkan ke BPJPH sesuai Kepkaban No. 20 Tahun 2023.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah setiap pelaku usaha wajib punya Penyelia Halal? Ya. UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 24 dan PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 50 mewajibkan setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal memiliki Penyelia Halal, berlaku untuk semua skala usaha.
Apakah pemilik usaha boleh menjadi Penyelia Halal sendiri? Boleh, dan ini umum di UMK, selama memenuhi syarat Pasal 60: beragama Islam, memiliki wawasan tentang syariat kehalalan, serta mengikuti pelatihan Penyelia Halal sesuai jalurnya.
Apa perbedaan Penyelia Halal dan Auditor Halal? Penyelia Halal adalah orang internal perusahaan yang menjaga implementasi SJPH sehari-hari. Auditor Halal berasal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan bertugas memeriksa serta menguji kehalalan produk dari luar. Keduanya diatur terpisah dalam PMA No. 13 Tahun 2022.
Berapa lama pelatihan Penyelia Halal? Tergantung jalurnya: 9 jam pelajaran untuk UMK self declare, 12 JP untuk UMK reguler, dan 20 JP untuk pelaku usaha non-UMK, sesuai Kepkaban No. 24 Tahun 2023.
Apakah Penyelia Halal boleh dari pihak eksternal seperti konsultan? Regulasi tidak melarangnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Tapi karena sifat tugasnya harian dan operasional, siapa pun yang ditunjuk harus bisa hadir aktif dan memahami operasional perusahaan, bukan hanya muncul saat sertifikasi.
Penutup
Tugas Penyelia Halal sudah jelas diatur: empat tugas pokok di Pasal 58, sembilan tanggung jawab di Pasal 59, persyaratan di Pasal 60, dan kurikulum pelatihan di Kepkaban 24/2023. Begitu pula batasnya: bukan auditor, bukan QA, bukan penanggung jawab tunggal, bukan sekadar pemberi tanda tangan.
Penyelia Halal adalah penjaga marwah halal yang melekat pada produk Anda. Amanah ini tidak akan berjalan kalau penunjukannya hanya formalitas, atau kalau orangnya tidak didukung organisasi untuk menjalankan kewenangannya.
Langkah pertama bagi pelaku usaha sederhana. Pastikan Penyelia Halal di perusahaan Anda paham empat tugas pokoknya, sembilan tanggung jawabnya, dan apa yang bukan tugasnya. Yang sama pentingnya, pastikan dia punya kewenangan dan akses untuk menjalankan semua itu.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk memetakan peran Penyelia Halal di perusahaan Anda atau memastikan kesiapan tim halal sebelum mengajukan sertifikasi, jangan ragu menghubungi saya.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 50, 57, 58, 59, 60.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 24 dan 28.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kurikulum Pelatihan Penyelia Halal.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.



