Ilustrasi 5 kriteria SJPH Sistem Jaminan Produk Halal

Memahami 5 Kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal): Dari Sejarah, Perubahan, sampai Implementasi

Saya pernah mengaudit restoran dengan puluhan cabang. Dokumen SJPH-nya rapi, kebijakan halal ada, SOP lengkap, daftar bahan tersusun dengan baik. Tetapi saat saya mewawancarai tim dapur, mereka tidak bisa menjelaskan mana bahan yang kritis dari sisi halal dan bagaimana menanganinya. Dokumennya bagus, sistemnya tidak jalan.

Kasus seperti ini membuat saya menulis artikel ini. Banyak pelaku usaha menyiapkan SJPH sebagai berkas administratif untuk lolos sertifikasi, tanpa benar-benar memahami apa isi 5 kriterianya dan mengapa kerangkanya berbentuk seperti itu. Padahal auditor tidak menilai tumpukan dokumen. Auditor menilai apakah sistem tersebut hidup di operasional sehari-hari.

Jadi apa sebenarnya SJPH itu?

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah sistem terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh pelaku usaha untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal. Definisi ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No. 20 Tahun 2023, dan setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal di Indonesia wajib menerapkannya.

Kewajiban ini bukan lagi wacana. Sejak 18 Oktober 2024, sertifikat halal wajib untuk produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar. Gelombang berikutnya menyusul Oktober 2026 untuk UMK makanan-minuman serta produk seperti kosmetik dan obat tradisional. Artinya, dalam beberapa tahun ke depan akan semakin banyak pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan 5 kriteria SJPH dan semakin banyak pula yang berisiko memperlakukannya sebagai formalitas.

Pada artikel ini saya jelaskan dari mana kerangka 5 kriteria ini berasal, apa isi masing-masing kriteria, dan bagaimana kelimanya saling terhubung. Artikel ini adalah pintu masuk. Pendalaman setiap kriteria sudah saya tulis di artikel terpisah, tautannya saya kumpulkan di bagian akhir.

Sejarah Singkat: Dari 11 Kriteria SJH ke 5 Kriteria SJPH

Singkatnya: kerangka jaminan halal Indonesia berubah dari 11 kriteria SJH (era LPPOM MUI) menjadi 5 kriteria SJPH (era BPJPH), dan perubahan ini adalah konsolidasi, bukan penghapusan.

Sertifikasi halal di Indonesia dirintis oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang berdiri pada tahun 1989. Seiring berjalannya praktik sertifikasi, LPPOM MUI mengembangkan konsep Sistem Jaminan Halal (SJH), yang kemudian disusun secara formal dalam standar HAS 23000 pada tahun 2012. SJH terdiri dari 11 kriteria dan menjadi acuan pelaku usaha selama bertahun-tahun.

Titik baliknya adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini mengubah sertifikasi halal dari sukarela menjadi wajib, dan memindahkan kewenangan penerbitan sertifikat ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pemerintah. Perlu dicatat, ini bukan berarti MUI hilang dari proses: penetapan kehalalan produk tetap melalui fatwa, sementara LPPOM kini berperan sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit.

Pada tahun 2021, BPJPH menerbitkan Kepkaban No. 57 Tahun 2021 yang memperkenalkan kerangka baru: Sistem Jaminan Produk Halal dengan 5 kriteria. Dua tahun kemudian kerangka ini disempurnakan lewat Kepkaban No. 20 Tahun 2023, yang menjadi acuan berlaku sampai hari ini.

Pertanyaan yang sering saya terima: “Berarti ada 6 kriteria yang dihapus, Pak?” Tidak ada. Yang terjadi adalah pengelompokan ulang. Semua substansi 11 kriteria lama tetap ada, hanya dikemas dalam kerangka yang lebih ringkas:

11 Kriteria SJH (HAS 23000) Masuk ke Kriteria SJPH
Kebijakan Halal 1. Komitmen dan Tanggung Jawab
Tim Manajemen Halal 1. Komitmen dan Tanggung Jawab
Pelatihan 1. Komitmen dan Tanggung Jawab
Bahan 2. Bahan
Fasilitas Produksi 3. Proses Produk Halal
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis 3. Proses Produk Halal
Produk 4. Produk
Kemampuan Telusur 4. Produk
Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria 4. Produk
Audit Internal 5. Pemantauan dan Evaluasi
Kaji Ulang Manajemen 5. Pemantauan dan Evaluasi

Tabel ini berguna terutama untuk pelaku usaha yang sudah pernah tersertifikasi di era SJH. Anda tidak memulai dari nol. Sistem lama Anda tinggal dipetakan ulang ke kerangka baru.

 

Apa Itu SJPH dan Bagaimana Kerangkanya Dibangun

SJPH berlaku untuk semua kategori pelaku usaha — mikro, kecil, menengah, dan besar — yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal, dan kriterianya dibangun atas lima kerangka prinsip dasar yang disebut arkan al-halal.

Kepkaban No. 20 Tahun 2023 menyebut lima kerangka prinsip dasar itu adalah: Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi. Penyusunannya mengacu pada tujuh asas dalam Pasal 2 UU No. 33 Tahun 2014: perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, profesionalitas, serta nilai tambah dan daya saing.

Satu hal yang perlu ditekankan sejak awal: kelima kriteria ini bekerja sebagai satu kesatuan, bukan checklist terpisah.

Overview 5 Kriteria SJPH

Overview 5 Kriteria SJPH

Berikut penjelasan tiap kriteria secara umum.

Kriteria 1: Komitmen dan Tanggung Jawab

Inti kriteria ini: kehalalan produk dimulai dari keputusan pimpinan, bukan dari dokumen. Tanpa komitmen pimpinan dan struktur tanggung jawab yang jelas, empat kriteria lainnya tidak punya sumber daya untuk berjalan.

Bentuk paling dasarnya adalah Kebijakan Halal: pernyataan tertulis pelaku usaha untuk menggunakan bahan halal dan memproduksi produk halal secara berkesinambungan. Yang sering luput, kebijakan ini menuntut tindak lanjut nyata untuk menyediakan sumber daya untuk Proses Produk Halal, mematuhi regulasi, dan memastikan seluruh karyawan memahaminya. Kasus restoran di awal artikel adalah contoh kebijakan yang berhenti di dinding kantor dan tidak sampai ke dapur.

Kriteria ini juga mewajibkan pelaku usaha menetapkan dan melaporkan Penyelia Halal, serta membina SDM melalui pelatihan. Peran Penyelia Halal sering disalahpahami, sampai-sampai saya menulis artikel tersendiri tentang apa saja tugas Penyelia Halal — dan apa yang bukan tugasnya.

Pendalaman kriteria ini: Kriteria 1 SJPH: Komitmen dan Tanggung Jawab.

Kriteria 2: Bahan

Inti kriteria ini: “bahan” dalam SJPH jauh lebih luas daripada bahan baku. Cakupannya termasuk bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, bahan pembersih, sampai media validasi pencucian yang kontak langsung dengan produk. Definisi luas ini disengaja, karena risiko kontaminasi sering datang dari titik yang tidak terpikirkan.

Bahan dikelompokkan menjadi dua: yang wajib bersertifikat halal, dan yang dikecualikan sesuai KMA No. 1360 Tahun 2021 (dikenal sebagai positive list — cara praktis mengeceknya sudah saya tulis di sini). Di luar keduanya, ada daftar bahan haram absolut yang tidak boleh digunakan dalam kondisi apa pun: babi dan turunannya, darah, bangkai, bagian tubuh manusia, dan khamr.

Untuk bahan yang tidak bersertifikat halal dan tidak masuk dalam positive list, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen pendukung lain: spesifikasi produk, alur proses produksi, certificate of analysis, dan sejenisnya. Dari pengalaman saya audit, pemeriksaan dokumen bahan hampir selalu jadi bagian yang paling memakan waktu dan paling sering memunculkan temuan.

Pendalaman kriteria ini: Kriteria 2 SJPH: Bahan.

Kriteria 3: Proses Produk Halal (PPH)

Inti kriteria ini: bahan halal bisa menghasilkan produk yang tidak halal jika prosesnya terkontaminasi. PPH mengatur seluruh rangkaian kegiatan dari penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, sampai penyajian.

Aturan paling mendasarnya adalah pemisahan. Lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal wajib dipisahkan dari yang tidak halal, di setiap tahap. Untuk industri yang menyembelih hewan, ada ketentuan tambahan seperti pemisahan fisik rumah potong hewan halal dari yang tidak halal.

Selain pemisahan, pelaku usaha wajib punya prosedur tertulis untuk aktivitas kritis: penggunaan bahan baru, pembelian bahan, pencucian fasilitas yang terkena najis, transportasi bahan dan produk, dan lainnya. Ada satu ketentuan yang spesifik syariat: fasilitas yang terkena najis mughallazhah (najis berat dari babi atau anjing dan turunannya) wajib dicuci tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau penggantinya.

Pendalaman kriteria ini: Kriteria 3 SJPH: Proses Produk Halal.

Kriteria 4: Produk

Inti kriteria ini: produk akhir harus bisa dibuktikan dan ditelusuri kehalalannya, sampai ke nama dan kemasannya. Cakupannya meliputi identitas produk, kemampuan telusur (traceability), penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, serta visual kemasan dan label.

Ada larangan yang sering mengejutkan pelaku usaha. Produk tidak dapat disertifikasi jika namanya bertentangan dengan syariat Islam, berbentuk babi atau anjing, kemasannya berkonotasi erotis, atau karakteristik sensorinya mengarah ke produk haram misalnya minuman dengan branding dan aroma yang meniru bir.

Untuk kemampuan telusur, pelaku usaha wajib memberi identifikasi pada produk yang disimpan dan menjamin asal bahan dapat ditelusuri di setiap kegiatan. Dan ini penting: produk yang terlanjur tidak memenuhi kriteria halal wajib ditarik dari rantai distribusi. Tidak boleh diproses ulang atau diformulasi ulang menjadi produk halal.

Pendalaman kriteria ini (digabung dengan Kriteria 5): Kriteria 4 & 5 SJPH: Produk serta Pemantauan dan Evaluasi.

Kriteria 5: Pemantauan dan Evaluasi

Inti kriteria ini: sertifikat terbit bukan garis akhir, melainkan awal dari kewajiban menjaga konsistensi. Sistem yang berjalan baik hari ini tidak otomatis tetap baik tahun depan.

Kewajibannya konkret. Pelaku usaha wajib melakukan audit internal minimal satu kali setahun dan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi efektivitas SJPH, lengkap dengan prosedur tertulis dan bukti pelaksanaan. Hasil audit internal wajib dilaporkan ke BPJPH, dan daftar komposisi bahan serta PPH wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali.

Kewajiban pelaporan ini yang paling sering tidak dijalankan. Apalagi sekarang sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan PPH — tidak lagi diperpanjang tiap 4 tahun. Banyak yang membaca “seumur hidup” sebagai “selesai urusan”. Kenyataannya sebaliknya: justru karena tidak ada perpanjangan berkala, konsistensi penerapan SJPH dan pelaporan perubahan menjadi satu-satunya penjaga validitas sertifikat Anda.

Bagaimana 5 Kriteria Saling Terhubung

Lima kriteria ini rangkaian yang saling menopang, bukan lima berkas terpisah. Komitmen dan Tanggung Jawab (1) menyediakan sumber daya dan struktur. Bahan (2) dan PPH (3) adalah operasional inti yang menjaga input dan proses. Produk (4) adalah output yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemantauan dan Evaluasi (5) memastikan semuanya tetap konsisten dari waktu ke waktu.

Kalau satu kriteria lemah, kriteria lain tidak bisa menggantikan. Bahan halal yang masuk ke fasilitas yang pencuciannya tidak terjaga akan menghasilkan produk yang dipertanyakan kehalalannya. Audit internal yang hanya ada di atas kertas membuat penyimpangan tidak terdeteksi sampai auditor eksternal datang. Dan komitmen pimpinan yang lemah membuat semuanya kekurangan sumber daya sejak awal.

Ini sebabnya auditor menilai sistem, bukan dokumen. Salah satu temuan yang berulang di audit saya justru sederhana: daftar bahan di dokumen tidak sesuai dengan bahan yang benar-benar ada di lokasi. Bukan karena bahannya haram, tetapi karena sistemnya tidak dijalankan.

Peta Seri Kriteria SJPH

Artikel ini pengantar umum. Pendalaman per kriteria, dengan fokus implementasi praktis dan hal-hal yang sering menjadi temuan audit:

  1. Kriteria 1: Komitmen dan Tanggung Jawab — kebijakan halal, tim manajemen halal, pembinaan SDM
  2. Kriteria 2: Bahan — kategori bahan, bahan haram absolut, dokumen pendukung
  3. Kriteria 3: Proses Produk Halal — fasilitas, pemisahan, prosedur aktivitas kritis
  4. Kriteria 4 & 5: Produk serta Pemantauan dan Evaluasi — kemampuan telusur, label, audit internal, pelaporan
  5. Pendukung: Tugas Penyelia Halal

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu SJPH? SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem terintegrasi yang wajib diterapkan pelaku usaha untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur demi menjaga kesinambungan proses produk halal. Dasar hukumnya Kepkaban BPJPH No. 20 Tahun 2023.

Apa perbedaan SJH dan SJPH? SJH (Sistem Jaminan Halal) adalah kerangka 11 kriteria era LPPOM MUI berdasarkan HAS 23000. SJPH adalah kerangka 5 kriteria era BPJPH yang berlaku sekarang. Substansinya sama, 11 kriteria lama dikonsolidasikan ke dalam 5 kriteria baru.

Apakah UMK dengan jalur self declare juga wajib menerapkan SJPH? Ya. SJPH berlaku untuk semua skala usaha yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Untuk jalur self declare, BPJPH menyediakan manual SJPH tersendiri melalui Kepkaban No. 57 Tahun 2023.

Seberapa sering audit internal dan pelaporan harus dilakukan? Audit internal minimal satu kali setahun dan hasilnya dilaporkan ke BPJPH. Daftar komposisi bahan dan PPH dilaporkan setiap 6 bulan sekali.

Apakah sertifikat halal punya masa berlaku? Sertifikat halal kini berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH. Setiap perubahan wajib dilaporkan ke BPJPH — di sinilah penerapan SJPH yang konsisten menjadi penentu.

Penutup

5 kriteria SJPH bukan formulir yang diisi sekali untuk mendapatkan sertifikat. Ini kerangka yang harus hidup di operasional sehari-hari, dari pimpinan sampai tim lapangan. Pelaku usaha yang memahami logika kerangkanya biasanya menemukan bahwa SJPH bukan beban tambahan, melainkan sistem yang melindungi produknya dari hulu sampai ke tangan konsumen.

Yang sering saya sayangkan adalah pelaku usaha yang baru memahami kerangka ini setelah temuan audit muncul. Padahal hampir semua temuan yang saya sebutkan di artikel ini bisa dicegah dengan persiapan yang benar.

Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk asesmen kesiapan SJPH atau implementasinya di perusahaan Anda, jangan ragu menghubungi saya.

Referensi:

  1. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  5. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2023 tentang Manual Sistem Jaminan Produk Halal Self Declare.
  6. HAS 23000 — 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, LPPOM MUI (kerangka pendahulu SJPH).