Kriteria 4 & 5 SJPH (Produk + Pemantauan dan Evaluasi): Output yang Halal dan Sistem yang Berkelanjutan

Setelah Komitmen (Kriteria 1), Bahan (Kriteria 2), dan Proses Produk Halal (Kriteria 3), dua kriteria terakhir SJPH mengatur tentang produk akhir yang dihasilkan dan sistem yang memastikan kehalalan tetap terjaga seterusnya. Kriteria 4 adalah Produk, dan Kriteria 5 adalah Pemantauan dan Evaluasi.

Tetapi di lapangan, dua kriteria ini sering dapat perhatian paling sedikit dari pelaku usaha. Setelah dapat sertifikat, banyak yang berasumsi pekerjaan SJPH selesai. Padahal Kriteria 5 secara eksplisit mengatur kewajiban berkelanjutan yang sering luput, terutama kewajiban pelaporan ke BPJPH yang harus dijalankan rutin.

Pada artikel ini saya akan jelaskan apa saja yang diatur Kriteria 4 dan 5, dan kenapa keduanya saling melengkapi sebagai dua sisi dari hal yang sama. Kriteria 4 menentukan produk seperti apa yang harus dihasilkan, Kriteria 5 menentukan bagaimana memastikan produk tersebut tetap halal seterusnya. Tanpa Kriteria 5, Kriteria 4 hanya menjamin kehalalan saat sertifikasi, bukan dari waktu ke waktu.

  1. Mengapa Kriteria 4 dan 5 Dibahas Bersama

Kerangka 5 Kriteria SJPH dirancang sebagai siklus yang utuh. Komitmen menjadi fondasi yang menyediakan sumber daya. Bahan dan PPH adalah input dan proses operasional. Produk adalah output yang dihasilkan dari proses. Pemantauan dan Evaluasi adalah sistem yang memastikan output tetap konsisten dari waktu ke waktu.

Karena hubungan logis antara output dan kontrol, Kriteria 4 dan 5 secara konseptual saling melengkapi. Kriteria 4 menentukan standar produk yang dihasilkan dari aturan umum, kemasan dan pelabelan, sampai mampu telusur dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria. Kriteria 5 memastikan standar tersebut terus dipenuhi melalui audit internal, kaji ulang manajemen, dan pelaporan ke BPJPH.

Pelaku usaha yang fokus hanya pada Kriteria 1-4 dan mengabaikan Kriteria 5 akan menemukan bahwa SJPH yang sudah dibangun tidak bertahan lama. Sistem tanpa pemantauan akan menurun penerapannya. Dua kriteria terakhir ini bukan opsional, melainkan jaminan bahwa investasi di Kriteria 1-4 tidak sia-sia.

  1. Kriteria 4: Aturan Umum dan Larangan Produk

Berdasarkan Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023, ada aturan umum dan larangan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam menghasilkan produk yang dapat disertifikasi halal.

Aturan umum: produk wajib dihasilkan dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan dan fasilitas yang tidak terkontaminasi bahan tidak halal. Pelaku usaha juga wajib menjamin produk dipisahkan secara fisik dari produk atau materi tidak halal selama persiapan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan.

Larangan nama produk: pelaku usaha tidak dapat mensertifikasi produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Kep 20/2023 juga merujuk Lampiran B Tabel B1 SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal sebagai daftar nama produk yang tidak boleh digunakan.

Larangan bentuk produk dan kemasan: tidak boleh berbentuk hewan babi atau anjing, atau kemasan yang sifatnya erotis, vulgar, atau pornografi.

Larangan karakteristik sensori: produk dengan profil sensori yang cenderung memiliki bau, rasa, atau aroma yang mengarah kepada produk haram juga tidak dapat disertifikasi. Contohnya minuman ringan dengan branding atau aroma yang meniru bir, atau produk dengan flavoring yang mengarahkan ke karakteristik produk haram.

Yang sering pelaku usaha lewatkan, larangan ini bukan hanya tentang isi produk, tapi juga branding dan presentasi. Banyak temuan audit datang dari sini. Produk yang isinya halal sempurna bisa tidak lolos sertifikasi karena kemasan, nama, atau profil sensorinya melanggar ketentuan.

  1. Kriteria 4: Pengemasan dan Pelabelan

Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan pengemasan dan pelabelan dengan beberapa poin penting.

Bahan pengemas tidak boleh terbuat dari atau mengandung bahan yang tidak halal. Untuk produk repacked atau relabeled, syaratnya produk asalnya sudah memiliki Sertifikat Halal BPJPH atau termasuk produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Karkas dikemas dengan kemasan yang bersih, sehat, tidak berbau, dan tidak mempengaruhi kualitas serta keamanan daging. Desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar harus tidak bertentangan dengan syariat Islam atau etika kepatutan.

Kewajiban pencantuman Label Halal: pelaku usaha wajib mencantumkan Label Halal pada produk yang sudah mendapat sertifikat. Lokasi pencantumannya bisa di kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk. Label Halal wajib dicantumkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Pengecualian pencantuman Label Halal: ada tiga kondisi. Pertama, produk dengan kemasan terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan. Kedua, produk yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil. Ketiga, produk yang dijual dalam bentuk curah.

Pelaku usaha yang baru sertifikasi sering bingung tentang aturan pencantuman Label Halal yang lebih rinci. Untuk pendalaman, ada Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang mengatur ukuran, warna, dan posisi pencantuman Label Halal secara teknis.

  1. Kriteria 4: Identifikasi, Mampu Telusur, dan Penanganan Produk Tidak Halal

Bagian terakhir Kriteria 4 mengatur identifikasi produk dan penanganan saat ada produk yang tidak memenuhi kriteria halal.

Identifikasi dan mampu telusur: pelaku usaha wajib memberi identifikasi produk yang disimpan, seperti tanggal masuk, lokasi penyimpanan, kode tempat penyimpanan, barcode, tanggal produksi, atau lainnya sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga wajib menjamin bahan dengan kode yang sama mempunyai status halal yang sama, dan menjamin ketertelusuran informasi asal bahan di setiap kegiatan.

Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal adalah area paling sensitif di Kriteria 4. Definisi “produk tidak memenuhi kriteria halal” sesuai Kep 20/2023 adalah produk yang sudah disertifikasi tetapi terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak memenuhi kriteria, atau diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.

Aturan penanganannya tegas:

  • Wajib ditarik dari rantai distribusi
  • Tidak boleh diproses ulang (rework), di-downgrade, atau diformulasi ulang dan diklaim sebagai produk halal
  • Tidak boleh diklaim sebagai produk halal dalam bentuk apapun
  • Jika tidak bisa dijual ke konsumen yang tidak mempersyaratkan produk halal, harus dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pakan

Aturan ini absolut. Banyak pelaku usaha bertanya, “kalau produk yang tidak memenuhi kriteria saya rework jadi produk lain yang bukan halal, boleh tidak?” Jawabannya tidak boleh ada klaim halal di produk hasil rework, dan jika tidak bisa dijual sebagai produk non-halal di pasar yang sesuai, harus dimusnahkan.

  1. Kriteria 5: Pemantauan dan Evaluasi

Berdasarkan Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023. Konten regulasinya tipis (hanya 6 poin) tapi implikasinya besar dan sering terabaikan.

Audit Internal. Pelaku usaha wajib melakukan audit internal minimal setahun sekali untuk memantau penerapan SJPH. Wajib memiliki prosedur audit internal terdokumentasi. Wajib memelihara bukti pelaksanaan audit internal.

Kaji Ulang Manajemen. Pelaku usaha wajib melakukan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi penerapan SJPH. Wajib memiliki prosedur kaji ulang manajemen terdokumentasi. Wajib memelihara bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen.

Pelaporan ke BPJPH. Ini area yang paling sering luput dari pelaku usaha. Kep 20/2023 mengatur dua kewajiban pelaporan rutin:

  1. Wajib melaporkan hasil audit internal kepada BPJPH
  2. Wajib melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6 bulan sekali kepada BPJPH

Banyak pelaku usaha berasumsi setelah dapat sertifikat halal, hubungan dengan BPJPH selesai sampai perpanjangan. Padahal regulasi mewajibkan pelaporan rutin selama masa berlaku sertifikat. Tidak menjalankan kewajiban ini bisa berdampak pada validitas sertifikat dan jadi temuan saat audit perpanjangan.

  1. Pengalaman Audit: Pola Temuan di Kriteria 4 dan 5

Karena Kriteria 4 dan 5 sering dapat perhatian paling sedikit, ada beberapa pola yang konsisten saya temui di lapangan.

Untuk Kriteria 4. Penanganan produk tidak halal ada di SOP tapi tidak ada bukti pernah dijalankan. Pelaku usaha tidak punya catatan kasus produk yang ditarik atau dimusnahkan. Saat audit, ini bisa diinterpretasikan sebagai prosedur yang hanya formal di kertas, atau pelaku usaha tidak pernah benar-benar mengevaluasi apakah ada produk yang tidak memenuhi kriteria. Label halal terpasang tapi pencantumannya tidak sesuai aturan, terlalu kecil, mudah lepas, atau di tempat yang tidak mudah dilihat. Bahan dengan kode sama tapi statusnya berbeda, terutama untuk pelaku usaha yang punya beberapa varian produk dengan beberapa supplier.

Untuk Kriteria 5. Audit internal dilakukan tapi tidak terdokumentasi dengan prosedur formal. Auditor internal hanya cek beberapa hal informal tanpa checklist atau laporan tertulis. Kaji ulang manajemen tidak dilakukan sama sekali, ini yang paling sering. Banyak pelaku usaha tidak tahu bahwa kaji ulang manajemen adalah kewajiban regulasi, bukan praktik opsional. Laporan ke BPJPH tidak pernah disubmit karena pelaku usaha tidak tahu kewajibannya.

Pola-pola ini konsisten muncul di pelaku usaha skala kecil sampai menengah. Bukan karena niat tidak baik, tapi karena Kriteria 4 dan 5 sering tidak dapat perhatian setelah sertifikat keluar.

  1. Bagaimana Mempersiapkan Kriteria 4 dan 5 dengan Serius

Berdasarkan pola di atas, ada beberapa langkah praktis yang membantu pelaku usaha memenuhi dua kriteria ini.

Buat sistem identifikasi dan mampu telusur sejak awal. Kode produk, lokasi penyimpanan, batch tracking. Sistem ini berguna setiap hari di operasional, tidak hanya saat audit. Saat ada produk yang harus ditarik, sistem inilah yang menentukan seberapa cepat dan akurat penarikan bisa dilakukan.

Dokumentasikan SOP penanganan produk tidak halal dengan langkah konkret. Mekanisme penarikan, prosedur pemusnahan, dokumentasi kasus. SOP yang baik mencakup siapa PICnya, alur prosesnya, dan dokumentasi yang harus dilengkapi. Tanpa ini, ketika kasus benar-benar muncul, pelaku usaha bisa salah penanganan.

Periksa kembali kemasan dan pencantuman Label Halal. Sesuai aturan di Kep BPJPH No. 40 Tahun 2022. Ukuran, warna, dan posisi Label Halal punya ketentuan teknis. Banyak pelaku usaha mencantumkan Label Halal sendiri tanpa memverifikasi apakah sudah sesuai aturan.

Jadwalkan audit internal dan kaji ulang manajemen dengan kalender tetap. Bukan reaktif terhadap audit eksternal. Audit internal yang dilakukan minimal setahun sekali bisa dijadwalkan misalnya 3-4 bulan sebelum perpanjangan sertifikat, sehingga ada waktu untuk perbaikan jika ada temuan. Kaji ulang manajemen bisa dijadwalkan setelah audit internal.

Buat sistem pengingat untuk pelaporan ke BPJPH. Laporan audit internal dan laporan komposisi bahan/PPH 6 bulanan adalah kewajiban yang mudah terlewat. Sistem pengingat sederhana di kalender atau task management akan membantu memastikan dua laporan ini tidak terlambat.

Latih tim QA dan Penyelia Halal tentang prosedur audit internal. Audit internal yang efektif bukan sekedar checklist, tapi proses verifikasi mendalam terhadap implementasi 5 kriteria SJPH. Tim yang melakukan audit internal perlu paham apa yang dicari, bagaimana mendokumentasikan temuan, dan bagaimana menyusun laporan yang berguna.

  1. Penutup

Kriteria 4 mengatur produk yang dihasilkan harus halal, dapat ditelusur, dan dilengkapi dengan label halal sesuai aturan. Kriteria 5 memastikan standar tersebut terus dipenuhi melalui audit internal, kaji ulang manajemen, dan pelaporan rutin ke BPJPH. Keduanya saling melengkapi sebagai dua sisi dari hal yang sama.

Yang sering saya sayangkan adalah pelaku usaha yang berinvestasi serius di Kriteria 1, 2, dan 3 saat persiapan sertifikasi, tapi mengabaikan Kriteria 4 dan 5 setelah sertifikat keluar. Padahal dua kriteria terakhir inilah yang menentukan apakah SJPH menjadi sistem yang berkelanjutan, atau hanya aktifitas sekali untuk lolos audit.

Jika perlu konsultasi awal untuk asesmen kesiapan Kriteria 4 dan 5 di perusahaan Anda, atau pendampingan implementasi sistem audit internal dan pelaporan ke BPJPH, jangan ragu menghubungi kami.