Pemeriksaan produk sebelum proses sertifikasi halal di atas permukaan kertas warm paper

Sebelum Daftar Sertifikasi Halal, Pastikan Produk Anda Memang Bisa Disertifikasi

Pada Oktober 2024, sempat ramai temuan produk dengan nama “Bir”, “Wine”, sampai “Tuyul” yang ternyata lolos mengantongi sertifikat halal. Yang mengejutkan bukan hanya satu dua produk, tapi cukup banyak sampai jadi sorotan. Ini menunjukkan satu hal: ketentuan soal penamaan produk ternyata masih asing bagi banyak pihak, bahkan sampai lolos pada proses sertifikasi. Padahal aturannya bukan hal baru. Ketentuannya sudah ada sejak Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Artinya persoalannya bukan ketiadaan aturan, melainkan minimnya kesadaran, dan kelalaian semacam ini bisa berujung koreksi bahkan sanksi.

Sebagai auditor, saya justru sering menemui sisi lain dari cerita ini. Banyak pelaku usaha sibuk menyiapkan dokumen dan bertanya “bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal”, tapi melewatkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah produk saya memang bisa disertifikasi? Pertanyaan itu terdengar sepele, tetapi menentukan apakah waktu dan biaya Anda terpakai dengan benar.

Produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah produk yang secara bahan mengandung unsur haram atau najis, atau produk yang nama, bentuk, dan kemasannya melanggar ketentuan syariat. Dasarnya UU Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2024, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Nomor 44 Tahun 2020, serta SNI 99004:2021.

Kabar baiknya, semua ini bisa dicek sebelum Anda melangkah. Tapi ada satu hal yang perlu diluruskan lebih dulu. Di kepala banyak pelaku usaha, dua hal sering tercampur: produk yang benar-benar tidak bisa disertifikasi, dan produk yang sebenarnya tidak perlu didaftarkan. Keduanya berbeda. Salah paham soal ini biasanya membuat orang membuang waktu, biaya, dan tenaga. Mari saya pisahkan satu per satu.

“Tidak Bisa” yang Pertama: Produk Mengandung Bahan Haram atau Najis

Singkatnya: produk yang menggunakan bahan dari sesuatu yang diharamkan tidak akan pernah bisa disertifikasi halal, sebagus apa pun kemasan dan mereknya.

Ini kategori yang paling mudah dipahami. Produk yang secara jelas mengandung atau menggunakan bahan baku dari hewan yang diharamkan, seperti babi, anjing, dan bangkai, atau mengandung khamar seperti minuman keras, gugur sejak awal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 menempatkan kehalalan bahan sebagai fondasi. Kalau fondasinya tidak halal, tidak ada dokumen yang bisa menyelamatkan.

Yang sering saya sayangkan, banyak pelaku usaha merasa aman karena bahan utamanya jelas halal, lalu lupa pada bahan yang tidak terlihat di piring konsumen. Padahal lingkup “bahan” tidak berhenti di bahan baku. Bahan penolong ikut dihitung. Mungkin Anda pernah mendengar berita investigasi yang menemukan pelumas mesin yang bersentuhan langsung dengan ompreng untuk MBG yang belum jelas status kehalalannya, padahal banyak pelumas mengandung turunan hewani. Kasus serupa muncul pada sabun dan sanitizer yang berkontak dengan area produksi. Bahannya mungkin bukan babi, tapi selama status kehalalannya belum terbukti, ia tetap menjadi titik lemah.

Kategori ini juga menyentuh fasilitas. Peralatan atau lini produksi yang pernah bersentuhan dengan yang tergolong najis mughallazhah, yaitu najis berat yang penyuciannya memerlukan tata cara khusus. Fasilitas seperti ini tidak bisa langsung dipakai untuk produk halal sebelum disucikan sesuai ketentuan syariat. Saya beberapa kali menemui pelaku usaha yang berbagi fasilitas untuk produk halal dan non-halal tanpa prosedur pemisahan dan pencucian yang jelas. Bahannya bisa saja halal, tapi jika alatnya tidak dijamin bersih dari najis, integritas produknya tetap dipertanyakan.

Poin pentingnya: sebelum bicara soal daftar, pastikan tidak ada satu pun bahan, termasuk bahan penolong, yang berasal dari sumber yang diharamkan, dan pastikan fasilitasnya bersih dari najis. Kalau ada masalah di sini, jalan keluarnya bukan mengurus sertifikat, melainkan membenahi bahan atau fasilitas tersebut lebih dulu.

“Tidak Bisa” yang Kedua: Nama, Bentuk, dan Kemasan yang Terlarang

Singkatnya: produk boleh seratus persen halal secara bahan, tapi jika nama, bentuk, atau kemasannya melanggar ketentuan, tetap tidak bisa disertifikasi.

Inilah kategori yang paling sering mengejutkan pelaku usaha. Sebuah produk bisa saja bahannya bersih dari unsur haram, prosesnya benar, tapi tetap ditolak hanya karena namanya. Ini bukan aturan baru. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal sudah mengatur kriteria penamaan sejak lama, lalu dipertegas oleh Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, dan dikodifikasi dalam SNI 99004:2021.

Ketentuannya mencakup beberapa hal. Nama yang menggunakan sesuatu yang diharamkan, seperti “Bir”, “Wine”, atau “Rhum Raisin”, tidak diperbolehkan meski produknya tanpa alkohol. Nama yang merujuk pada babi, anjing, dan turunannya juga dilarang. Begitu pula nama yang mengandung unsur kekufuran, kebatilan, atau maksiat, serta bentuk dan kemasan yang menggambarkan hal erotis atau vulgar. Standar halal di sini bukan hanya soal “halal” pada bahan, tapi juga “thayyib” pada cara produk itu disajikan.

Ada pengecualian yang penting dipahami, yaitu ‘urf atau tradisi. Nama yang sudah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur haram tetap boleh. Contohnya bakso, bakmi, bakpao, dan bakpia yang mengandung suku kata “bak”, atau “bir pletok” sebagai minuman tradisional. Yang dilihat adalah makna dan kelaziman di masyarakat, bukan sekadar ejaan.

Contoh nama bermasalah Alasan tidak bisa disertifikasi
Bir 0% Alkohol Menggunakan nama khamar meski tanpa alkohol
Es Krim Rhum Raisin Merujuk pada minuman keras (rum)
Wine Coffee Drip Menggunakan nama minuman beralkohol
Produk bernama unsur maksiat/setan Mengarah pada kebatilan dan hal yang dicela
Kemasan bergambar erotis Melanggar ketentuan bentuk dan kemasan
Bakso, Bakpao, Bir Pletok Tetap boleh, termasuk pengecualian ‘urf (tradisi)

Kasus “Bir”, “Wine”, dan “Tuyul” pada 2024 justru menegaskan bahwa ketentuan ini ditegakkan. Ketika ada produk bernama demikian yang sempat lolos, BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa turun tangan mencari solusi. Pelajaran untuk pelaku usaha: jangan berasumsi produk halal otomatis lolos. Periksa namanya sejak awal, sebelum branding sudah telanjur dicetak di ribuan kemasan.

Sebelum Melangkah Lebih Jauh: Produk Apa yang Sebenarnya Wajib Disertifikasi?

Sampai di sini biasanya muncul pertanyaan susulan: kalau begitu, apakah kulkas, mesin cuci, atau perkakas juga wajib bersertifikat halal? Wajar bila bingung, karena kewajiban ini punya batas lingkup.

Singkatnya: kewajiban sertifikat halal berlaku untuk produk yang dikonsumsi atau bersentuhan dengan tubuh dan kebutuhan konsumsi manusia, bukan semua barang. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024, kelompok yang diwajibkan mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan pada kategori tertentu. Yang perlu diluruskan, tidak semua barang gunaan otomatis wajib, dan penerapannya belum digalakkan seketat makanan dan minuman. Fokusnya umumnya tertuju pada barang yang berisiko terkontaminasi oleh bahan dari hewan. Rincian kategori dan tahapannya cukup panjang, dan saya bahas dalam artikel tersendiri, Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal. Untuk memastikan produk Anda masuk kelompok wajib atau tidak, cara teraman adalah mencocokkannya dengan daftar kategori resmi sebelum menyimpulkan sendiri.

Memahami batas ini penting, karena membawa kita ke jenis kesalahan yang berbeda: bukan produk yang “tidak bisa”, tapi produk yang sebenarnya “tidak perlu” didaftarkan.

“Tidak Perlu”, Bukan “Tidak Bisa”: Produk di Luar Lingkup

Singkatnya: produk nonkonsumsi dan bahan kimia industri berada di luar lingkup kewajiban, jadi bukan tidak bisa, melainkan tidak perlu.

Produk yang tidak dikonsumsi, tidak digunakan, dan tidak menempel pada tubuh manusia berada di luar lingkup kewajiban sertifikasi halal. Pupuk, pelumas mesin yang tidak bersentuhan dengan produk pangan, cat tembok, dan bahan bangunan adalah contohnya. Mendorong produk semacam ini masuk antrean sertifikasi hanya akan menghabiskan waktu untuk sesuatu yang memang tidak diminta oleh regulasi.

Inilah kenapa saya selalu meminta pelaku usaha memetakan produknya lebih dulu. Jangan sampai energi habis mengurus hal yang tidak wajib, sementara produk inti yang benar-benar wajib justru belum disiapkan.

“Tidak Perlu” yang Kedua: Bahan yang Masuk Positive List

Singkatnya: bahan alami tanpa proses masuk positive list, sehingga tidak butuh sertifikat halal sebagai dokumen pendukung.

PP Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh bahan produksi harus halal dan dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali bahan yang termasuk positive list. Daftar bahan ini diatur dalam KMA Nomor 1360 Tahun 2021. Singkatnya, bahan alami yang tidak melalui proses apa pun, seperti telur atau sayur segar, tidak perlu sertifikat tersendiri.

Tapi hati-hati, jangan sampai keliru. Contoh air sering dikira otomatis masuk positive list. Air murni memang termasuk, tapi air PDAM, air hasil filtrasi, dan air kemasan umumnya melewati proses purifikasi dengan bahan kimia, sehingga tidak lagi tergolong air murni dan tetap butuh dokumen pendukung. Klaim “ini kan positive list” tanpa mengecek sumber resminya justru sering menjadi temuan saat audit. Untuk cara memeriksanya, saya sudah membahasnya terpisah dalam artikel positive list.

Bagaimana Cara Cek Mandiri Sebelum Mendaftar?

Sebelum menyentuh SiHalal, ada dua langkah awal yang bisa Anda lakukan sendiri.

Pertama, petakan seluruh produk dan bahan Anda dalam satu daftar. Pisahkan mana produk yang wajib, mana yang di luar lingkup. Jangan lupa: sesuai ketentuan pendaftaran sertifikasi halal, produk pangan eceran dengan merek yang sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya. Anda tidak bisa menyertifikasi sebagian varian dan membiarkan varian lain di bawah merek yang sama tetap tanpa sertifikat. Dalam satu merek tidak boleh ada produk yang halal dan yang tidak sekaligus. Setelah itu, telusuri setiap bahan, termasuk bahan penolong seperti air, pelumas, dan sabun, dan tandai mana yang perlu sertifikat halal dan mana yang masuk positive list.

Kedua, periksa nama, bentuk, dan kemasan setiap produk terhadap ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 dan SNI 99004:2021. Ini langkah yang sering dilewati, padahal paling murah dilakukan di awal dan paling mahal diperbaiki di akhir.

Dua langkah ini menyaring persoalan paling mendasar. Untuk memastikan seluruh Sistem Jaminan Produk Halal Anda benar-benar siap diaudit, prosesnya lebih dalam dan sebaiknya didampingi agar tidak ada celah yang terlewat.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Produk saya halal secara bahan, tapi namanya “wine”. Apakah bisa disertifikasi?

Tidak. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 dan SNI 99004:2021, nama yang merujuk pada minuman beralkohol tidak dapat disertifikasi meski produknya tanpa alkohol. Solusinya adalah mengganti nama sebelum mengajukan.

Apakah cat tembok dan pupuk wajib bersertifikat halal?

Tidak. Produk nonkonsumsi yang tidak bersentuhan dengan tubuh manusia berada di luar lingkup kewajiban sertifikasi halal, sehingga tidak perlu didaftarkan.

Apakah semua air harus bersertifikat halal?

Tidak semua. Air murni masuk positive list, tapi air PDAM, air filtrasi, dan air kemasan yang melewati proses purifikasi umumnya tetap membutuhkan dokumen pendukung halal.

Nama produk saya mengandung suku kata “bak” seperti bakpao. Apakah bermasalah?

Tidak. Nama yang sudah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur haram, seperti bakso dan bakpao, termasuk pengecualian yang diperbolehkan.

Kalau nama produk saya ternyata bermasalah, apa yang harus dilakukan?

Langkah paling praktis adalah mengganti nama sebelum mengajukan sertifikasi, sebaiknya sedini mungkin sebelum kemasan dan materi promosi telanjur diproduksi massal. Semakin awal diketahui, semakin kecil biaya penyesuaiannya.

Penutup

Mendapatkan sertifikat halal sebenarnya mudah bila produknya memang layak dan pelaku usahanya paham standar. Yang membuat repot bukan produk yang haram, tapi ketidaktahuan membedakan mana yang tidak bisa, mana yang tidak perlu, dan mana yang benar-benar wajib disiapkan.

Catat satu hal yang sering luput: pastikan produk Anda memang bisa disertifikasi sebelum mengurus caranya. Periksa bahannya, periksa namanya, lalu petakan lingkupnya, dan ingat bahwa seluruh varian dalam satu merek harus didaftarkan bersama. Langkah kecil di awal ini menyelamatkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Jika Anda ingin memastikan produk dan Sistem Jaminan Produk Halal Anda benar-benar siap sebelum mendaftar, mari diskusikan sejak langkah paling awal.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  • Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal
  • Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
  • SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal