Setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal pasti dihadapkan pada satu pertanyaan yang sama: dari sekian banyak bahan yang saya gunakan, mana yang wajib bersertifikat halal dan mana yang tidak wajib?
Pertanyaannya kelihatannya sederhana, tetapi jawabannya butuh usaha. Berdasarkan pengalaman saya audit pelaku usaha dari berbagai skala, kebingungan tentang status bahan ini sering memperlambat proses sertifikasi atau membuat pelaku usaha mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak perlu. Kabar baiknya, regulasi sebenarnya sudah memberikan pedoman yang cukup jelas asalkan tahu cara membacanya.
Pada artikel ini saya akan jelaskan 3 langkah praktis yang biasa saya lakukan untuk mengecek apakah suatu bahan masuk positive list atau wajib bersertifikat halal.
Apa itu Positive List, dan Apa Gunanya?
Sebelum masuk ke bagaimana cara memastikannya, kita perlu pahami dulu di mana posisi pengecualian ini dalam regulasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 Pasal 70 ayat (1), seluruh bahan yang digunakan dalam produksi (baik bahan baku, tambahan, maupun penolong) wajib merupakan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Itu aturan dasarnya. Tetapi pada ayat (2) pasal yang sama, ada pengecualian untuk bahan yang:
- berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
- dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan dan/atau.
- tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Tiga kondisi inilah yang menjadi dasar konsep positive list. Untuk menjabarkan kondisi tersebut secara jelas, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. KMA inilah yang isinya merupakan daftar bahan apa saja yang masuk pengecualian, dikelompokkan dalam 7 kategori (A sampai G).
Konsep ini juga sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2021 sebagai positive list, bahan yang masuk daftar ini tidak memerlukan dokumen pendukung halal.
Langkah 1 — Cek Terhadap 7 Kategori KMA 1360/2021
Langkah pertama adalah mencocokkan bahan Anda dengan 7 kategori yang ada di KMA 1360/2021. Berikut ringkasannya:
| Kategori | Jenis Bahan | Contoh yang Sering Dijumpai |
| A. Bahan Nabati | 33 | Buah segar, sayuran segar/kering, serealia, umbi, kacang-kacangan, oat murni, kelapa parut, gluten gandum murni, tahu kedelai tradisional murni, gom akasia murni, pepermint |
| B. Bahan Hewani Non Sembelihan | 8 | Susu segar, telur segar, ikan air laut/tawar segar, ikan kering/asin, belalang, malam (lilin lebah) |
| C. Hasil Fermentasi Mikroba | 5 | Tape (ketan/singkong), oncom merah, oncom hitam, dadih, tempe |
| D. Air Alam | 3 | Air langsung dari sumber mata air/air tanah, air untuk injeksi, es batu |
| E. Bahan Olahan Tidak Beresiko | 6 | Kasa pembalut, kapas murni, polimer berbasis selulosa (CMC, Na-CMC), polimer sintetik (PE, PS, PVC, PVA) |
| F. Bahan Tambang | 18 | Natrium klorida (garam), batu kapur, tanah liat, kaolin, zeolite, parafin, magnesium oksida |
| G. Bahan Kimia | 486 | Senyawa kimia dan BTP yang sudah terdaftar dalam lampiran (asam asetat, asam sitrat, garam-garam mineral, pewarna ber-CI Number, dan lain-lain) |
Total ada lebih dari 500 bahan yang dikategorikan dalam positive list sesuai daftar resmi BPJPH.
Sekilas dengan memastikan bahan dengan list tersebut saja sudah cukup, tapi disinilah tricky nya, nama bahan saja tidak cukup. Ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang harus dijawab sebelum benar-benar bisa menyimpulkan bahwa suatu bahan masuk positive list.
Langkah 2 — Pastikan dengan 2 Pertanyaan
Inilah bagian yang paling sering membuat pelaku usaha terjebak. Saat saya audit, banyak yang sudah merasa bahannya masuk positive list hanya karena nama bahannya ada di daftar. Padahal yang dimaksud KMA 1360/2021 sangat spesifik, untuk memastikan, setelah cek daftar, lakukan pertanyaan berikutnya:
Pertanyaan 1: Apakah bahan masih dalam bentuk asalnya, tanpa diproses?
Contoh klasik yang paling sering saya temui adalah AIR. Sudah saya bahas di artikel sebelumnya juga, tapi memang terus berulang sampai layak diingatkan kembali.
Dalam KMA 1360/2021 kategori D, yang dikecualikan adalah air langsung dari sumber mata air atau air tanah. Air sumur, air dari mata air pegunungan, atau air tanah yang langsung digunakan tanpa proses tambahan apa pun. Itu masuk positive list.
Tapi bagaimana dengan air PDAM, air filter di kantor, atau air kemasan dalam galon yang biasa digunakan untuk produksi? Ini yang sering keliru. Air-air tersebut umumnya melalui proses purification dengan bahan kimia (klorin, koagulan, tawas, dan sejenisnya). Karena melalui proses pengolahan dan penambahan bahan kimia, air dengan sumber-sumber ini tidak masuk positive list dan wajib memiliki dokumen pendukung halal.
Pola yang sama berlaku untuk bahan lain. Kelapa parut kering masuk positive list, tapi santan kemasan dengan tambahan stabilizer atau pengawet sudah berbeda urusan. Beras jagung masuk positive list, tapi tepung jagung instan dengan tambahan bahan tambahan pangan harus dilihat lagi.
Pertanyaan 2: Apakah bahan terkontaminasi dengan bahan haram atau najis selama produksi atau distribusinya?
Ini sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 70 ayat (2) bagian c yaitu bahan tidak berbahaya dan tidak boleh bersinggungan dengan bahan haram. Sebuah bahan bisa saja secara identitas masuk positive list, tapi jika fasilitas produksi atau alur distribusinya bercampur dengan bahan haram, statusnya berubah.
Contohnya garam (Natrium Klorida) yang masuk kategori F bahan tambang. Jika dalam fasilitas produksinya garam ini bercampur dengan turunan bahan haram, atau jika kemasannya menggunakan media yang sudah terkontaminasi, positive list tidak otomatis berlaku.
Langkah 3 — Saat Ragu, Verifikasi dengan Dokumen Pendukung
Bahkan untuk bahan yang sudah jelas masuk positive list, dalam praktik audit saya sering menyarankan pelaku usaha untuk tetap menyimpan dokumen pendukung dari supplier. Bukan karena wajib, tapi karena ini cara paling aman untuk menghindari pertanyaan berulang saat audit.
Sesuai SNI 99004:2021 Klausul 4.2.2, dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk membuktikan kehalalan bahan kritis dapat berupa:
- Sertifikat halal dari MUI atau lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diterima Komisi Fatwa MUI
- Spesifikasi produk dari produsen
- Diagram alir produksi
- Surat pernyataan atau kuesioner dari produsen bahan
Bagi pelaku usaha, prinsipnya sederhana, ragu = perlakukan sebagai bahan kritis, lalu cari dokumen pendukungnya. Lebih aman menyiapkan dokumen yang ternyata tidak diperlukan, daripada gagal melengkapi dokumen saat sedang dikejar deadline audit.
Kesalahan Umum yang Saya Temui di Lapangan
Selama audit, ada beberapa kesalahan yang berulang dan layak diantisipasi:
Mengasumsikan air PDAM = air murni. Sudah dijelaskan di Langkah 2, tapi karena ini paling sering terjadi, perlu diingatkan terus. Air PDAM melalui proses purification dan tidak masuk positive list.
Menganggap tepung olahan dengan tambahan zat anti kempal sebagai bahan murni. Banyak tepung di pasaran sudah ditambahkan zat anti-kempal atau pemutih. Begitu ada tambahan, statusnya bukan lagi positive list.
Menyamakan minyak goreng kemasan dengan kelapa murni. Minyak goreng komersial biasanya melalui proses refining (RBD: Refined, Bleached, Deodorized) yang menggunakan bahan kimia. Statusnya berbeda dengan kelapa murni atau air kelapa murni di KMA 1360/2021 kategori A.
Tidak memeriksa bahan pembersih dan pelumas. Mungkin masih segar di ingatan kasus pelumas non halal yang sempat ramai dibahas pada omreng MBG. Bahan-bahan yang bersentuhan langsung dengan produk seperti pelumas mesin (yang bersentuhan langsung pada produk), sabun pencuci peralatan, dan sanitizer juga harus diverifikasi kehalalannya, bukan hanya bahan baku produksi.
Penutup
Cara memastikan apakah bahan Anda masuk positive list sebenarnya tidak rumit, asalkan dilakukan dengan benar. Saya biasa melakukannya dengan cara: cocokkan dengan 7 kategori KMA 1360/2021, pastikan apakah bahannya masih dalam bentuk asal tanpa proses tambahan, lalu pastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan haram. Saat ragu, jangan menebak. Perlakukan sebagai bahan kritis dan minta dokumen pendukung dari supplier.
Yang paling sering saya sayangkan adalah pelaku usaha yang baru menemukan ketidakcocokan ini saat sedang dalam proses audit. Padahal kalau pengecekan dilakukan jauh sebelum mengakses SiHalal, semua bisa diantisipasi tanpa pusing.
Sebelum mendaftar sertifikasi, sediakan waktu untuk memeriksa setiap bahan satu per satu. Bahan baku, tambahan, dan penolong. Jika perlu konsultasi awal untuk memastikan kesiapan bahan Anda, jangan ragu menghubungi kami.

