Penyelia Halal, Kunci Amanah Halal di Perusahaan: Apa Saja Tugasnya, dan Apa yang Bukan

Setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib memiliki Penyelia Halal. Aturan ini tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 Pasal 50.

Tetapi selama saya audit pelaku usaha dari berbagai skala, ada tiga pola yang sering saya temui dan keduanya merugikan pelaku usaha sendiri. Pertama, pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal hanya karena syarat administrasi tanpa benar-benar memahami kenapa perannya dibutuhkan. Kedua, Penyelia Halal yang ditunjuk tidak memiliki pemahaman cukup tentang standar halal. Ketiga punya pemahaman tapi tidak serius menjalankan tugasnya.

Padahal amanah ini bukan hal kecil. Penyelia Halal adalah orang yang menjaga marwah halal yang diberikan kepada produk pelaku usaha. Sertifikat halal bisa dipegang manajemen, tapi yang menjaga implementasinya hari demi hari adalah Penyelia Halal.

Pada artikel ini saya akan jelaskan apa saja tugas Penyelia Halal sesuai regulasi, apa yang bukan tugasnya, dan kenapa pemahaman ini penting bagi pelaku usaha.

  1. Posisi Penyelia Halal dalam Regulasi

Sebelum masuk ke detail tugas, perlu dipahami dulu di mana posisi Penyelia Halal dalam struktur regulasi.

PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 50 menyebutkan empat faktor yang wajib dipenuhi agar bisa mengajukan permohonan sertifikat halal dan Penyelia Halal adalah satu-satunya faktor yang berupa sumber daya manuasia.

Pasal 57 menegaskan secara detail tanggung jawab Penyelia Halal, mulai dari mengawasi proses produk halal (PPH) hingga audit internal. Melihat besarnya tanggung jawab, Penyelia Halal umumnya merupakan salah satu tim tetap dalam perusahaan. Walaupun tidak ada larangan dalam regulasi (khusunya untuk pelaku usaha mikro dan kecil) untuk menunjuk pihak eksternal seperti konsultan, namun yang perlu dipahami sifat tugas Penyelia Halal adalah harian dan operasional , bukan hanya hadir saat sertifikasi atau audit internal saja. Siapapun yang ditunjuk, harus memiliki kapasitas untuk hadir aktif di perusahaan dan memahami operasional sehari-hari.

Untuk syarat dasarnya, Pasal 60 mengatur bahwa Penyelia Halal harus beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan, yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal.

  1. Empat Tugas Pokok Penyelia Halal

PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (1) menyebutkan empat tugas pokok Penyelia Halal di pelaku usaha jalur reguler:

Tugas Apa Artinya di Lapangan
Mengawasi PPH di perusahaan Pemeriksaan harian terhadap bahan, proses, dan produk, bukan hanya saat audit datang
Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan Otoritas memutuskan corrective action ketika ada penyimpangan dari standar halal
Mengoordinasikan PPH Menjadi penghubung antara pimpinan, tim operasional, dan supplier dalam isu halal
Mendampingi Auditor Halal saat pemeriksaan Bukan sekadar membuka pintu, tapi sebagai narasumber utama tentang implementasi SJPH

Empat tugas ini terlihat sederhana di atas kertas, tetapi semuanya menuntut kehadiran aktif. “Mengawasi” bukan kerja sambilan. “Mengoordinasikan” bukan tugas yang bisa dilempar ke staff lain.

  1. Sembilan Tanggung Jawab Spesifik yang Sering Dilewatkan

Selain 4 tugas pokok di atas, Pasal 59 ayat (1) menrincikan lebih lanjut menjadi 9 (a-i) tanggung jawab Penyelia Halal:

  1. menerapkan SJPH; b. menyusun rencana PPH; c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH; d. mengusulkan penggantian bahan; e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH; f. membuat laporan pengawasan PPH; g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH; h. menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.

Dari 9 tanggung jawab ini, berdasarkan pengalaman saya ada beberapa yang dalam audit sering tidak berjalan:

Mengusulkan penggantian bahan (poin d). Banyak Penyelia Halal yang tahu ada bahan bermasalah, tapi tidak punya kewenangan atau keberanian untuk mengusulkan penggantiannya. Padahal regulasi memberikan otoritas itu.

Mengusulkan penghentian produksi (poin e). Ini wewenang yang berat, tapi nyata diatur regulasi. Saat ada bahan haram lolos masuk ke proses produksi, Penyelia Halal punya wewenang formal untuk menghentikan produksi sampai masalahnya selesai.

Membuat laporan pengawasan PPH (poin f). Saya sering menemukan Penyelia Halal yang tidak punya laporan rutin, hanya laporan saat akan audit. Padahal laporan yang baik adalah dokumentasi harian/mingguan yang menunjukkan implementasi SJPH berjalan konsisten.

Kaji ulang pelaksanaan PPH (huruf g). Tidak banyak Penyelia yang melakukan ini secara berkala. Padahal kaji ulang adalah cara untuk memastikan SJPH yang sudah berjalan masih relevan dan efektif.

Bagi pelaku usaha, jika Penyelia Halal di perusahaan Anda hanya menjalankan beberapa dari sembilan tanggung jawab ini, perannya belum berjalan penuh. Risiko temuan saat audit menjadi lebih tinggi.

  1. Apa yang BUKAN Tugas Penyelia Halal

Bagian ini sering tidak dipahami pelaku usaha maupun Penyelia Halal sendiri. Selain memahami apa saja tanggung jawab, batas peran juga harus jelas.

Penyelia Halal bukan Auditor Halal. Penyelia Halal tidak menerbitkan sertifikat halal, tidak mewakili LPH atau BPJPH. Banyak pelaku usaha yang salah kaprah terutama yang mengunakan Penyelia Halal dari luar. Tugasnya internal, menjaga implementasi SJPH di perusahaan , bukan menilai kepatuhan dari luar.

Penyelia Halal bukan pengganti tim QA atau QC. Ada irisan dengan tim quality, tapi fokus Penyelia adalah aspek halalnya, bukan kualitas produk secara umum. Banyak pelaku usaha yang menggabungkan dua peran ini ke satu orang dengan asumsi pekerjaannya mirip. Hasilnya Penyelia kewalahan dan salah satu fungsi tidak berjalan dengan baik.

Penyelia Halal bukan penanggung jawab tunggal kepatuhan halal. PP 42/2024 jelas menyatakan kewajiban kepatuhan halal ada di pelaku usaha. Penyelia Halal adalah tangan kanan pelaku usaha untuk menjalankan amanah itu, bukan satu-satunya yang bertanggung jawab. Saat ada masalah halal, pemilik usaha tetap penanggung jawab utama secara hukum.

Penyelia Halal bukan sekadar pemberi tanda tangan. Kalau dalam praktik sehari-hari Penyelia Halal hanya hadir saat ada dokumen yang perlu ditanda tangani, perannya belum aktif. Tanda tangan tanpa pengawasan operasional adalah formalitas yang berisiko.

  1. Persyaratan Kompetensi, Bukan Sekadar Punya Sertifikat

Untuk menjadi Penyelia Halal, regulasi mensyaratkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi. Kurikulum pelatihannya diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 24 Tahun 2023.

Ada tiga jalur kurikulum yang berbeda durasi dan kedalamannya, menyesuaikan jalur sertifikasi pelaku usaha:

Jalur Kurikulum Untuk Pelaku Usaha Total Jam Pelajaran
UMK Self Declare UMK jalur pernyataan halal 9 JP
UMK Reguler UMK jalur sertifikasi reguler 12 JP
Reguler Pelaku usaha non-UMK / industri 20 JP

 

Untuk jalur reguler (20 JP), kompetensi yang dilatih meliputi tiga area:

Pengetahuan Dasar. Regulasi JPH, konsep halal-haram dan fatwa kehalalan produk, lima kriteria SJPH (komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi).

Keterampilan Kerja. Menyusun manual SJPH dan SOP, menyiapkan daftar bahan dan dokumen pendukungnya, mengawasi bahan/proses/produk halal, menangani produk yang tidak memenuhi kriteria halal, melakukan audit internal, melakukan evaluasi tindak lanjut hasil audit internal.

Aplikasi Sistem Informasi. Pendaftaran sertifikasi halal melalui SiHalal.

Catat satu hal yang sering luput dari pelaku usaha. Sertifikat pelatihan bukan jaminan kompetensi praktis. Saya sering bertemu Penyelia yang sertifikatnya sudah ada, tapi saat ditanya bagaimana cara mereka melakukan audit internal atau menangani temuan, jawabannya tidak meyakinkan. Ada gap antara teori pelatihan dengan implementasi di tempat kerja, dan gap inilah yang harus diisi pelaku usaha melalui pendampingan internal, training berkelanjutan, atau dukungan dari konsultan saat awal-awal pelaksanaan.

  1. Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahami Peran Ini

Saya sering melihat pelaku usaha yang sebenarnya tidak paham mengapa mereka harus menunjuk Penyelia Halal. Pertanyaan dasar seperti “apa bedanya dengan tim QA?” atau “kenapa tidak boleh hanya pakai konsultan saat audit datang?” sering tidak terjawab dengan tepat.

Ketidakpahaman ini berakibat pada penempatan yang salah. Penyelia Halal ditempatkan di posisi yang terlalu junior, tanpa kewenangan untuk mengusulkan penggantian bahan atau menghentikan produksi. Kadang ditempatkan di luar struktur produksi, sehingga tidak punya akses ke informasi harian yang dibutuhkan. Atau diberi banyak peran tambahan sehingga waktu untuk pengawasan halal sangat terbatas.

Akibatnya saat audit, kami menemukan dokumen yang lengkap di atas kertas, tapi Penyelia Halal yang tidak bisa menjelaskan implementasi sehari-hari. Atau lebih parah, sudah ada temuan yang seharusnya bisa dicegah Penyelia jika peran dan kewenangannya jelas dari awal.

Risikonya nyata. Mulai dari temuan audit yang memperpanjang proses sertifikasi, sampai kasus serius yang berujung pada perubahan SJPH yang harus dilaporkan ke BPJPH sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023.

Penutup

Tugas Penyelia Halal sudah jelas diatur regulasi. Empat tugas pokok di Pasal 58, sembilan tanggung jawab di Pasal 59, persyaratan kompetensi di Pasal 60, dan kurikulum pelatihan di Kep BPJPH 24/2023. Begitu pula apa yang bukan tugasnya. Bukan auditor, bukan QA, bukan penanggung jawab tunggal, bukan sekadar pemberi tanda tangan.

Penyelia Halal adalah penjaga marwah halal yang diberikan negara kepada produk pelaku usaha. Amanah ini tidak akan berjalan kalau penunjukannya hanya formalitas, atau kalau orangnya tidak didukung organisasi untuk menjalankan kewenangannya.

Bagi pelaku usaha, langkah pertama sebenarnya sederhana. Pastikan Penyelia Halal di perusahaan Anda paham 4 tugas pokoknya, 9 tanggung jawab spesifiknya, dan apa yang bukan tugasnya. Yang sama pentingnya, pastikan dia punya kewenangan dan akses untuk menjalankan semua itu.

Jika perlu konsultasi awal untuk memetakan peran Penyelia Halal di perusahaan Anda atau memastikan kompetensi tim halal sebelum mengajukan sertifikasi, jangan ragu menghubungi kami.