Setiap pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produknya wajib menerapkan 5 kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal). Yang pertama dari lima kriteria ini adalah Komitmen dan Tanggung Jawab, diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023.
Tetapi di lapangan, kriteria ini sering diremehkan. Banyak pelaku usaha menganggap Kebijakan Halal hanya satu lembar dokumen yang ditandatangani manajemen, lalu disimpan sampai audit datang. Akibatnya, fondasi SJPH lemah. Dan ketika fondasi lemah, kriteria-kriteria lain ikut goyah.
Pada artikel ini saya akan jelaskan apa sebenarnya yang dimaksud Kriteria 1, kenapa posisinya sebagai fondasi, dan bagaimana tiga unsur dalam kriteria ini (Kebijakan Halal, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, dan Pembinaan SDM) bekerja sama menentukan apakah SJPH akan berjalan sebagai sistem atau berhenti di dokumen.
- Mengapa Kriteria 1 adalah Fondasi
Lima kriteria SJPH bekerja sebagai satu kesatuan, tapi posisinya tidak setara secara operasional. Kriteria 1 berbeda dari empat kriteria lainnya. Ini adalah pondasi yang menyediakan sumber daya, struktur, dan kapasitas untuk kriteria 2 sampai 5 berjalan.
Logikanya sederhana. Tanpa komitmen pimpinan, tidak ada alokasi budget untuk verifikasi bahan kritis di Kriteria 2. Tanpa Tim Manajemen Halal yang lengkap, tidak ada yang bertanggung jawab atas pemisahan fasilitas di Kriteria 3. Tanpa pelatihan SDM yang tepat, mampu telusur produk di Kriteria 4 tidak bisa dijalankan tim yang tidak paham. Tanpa kebijakan halal yang dipahami seluruh personel, audit internal di Kriteria 5 menjadi formalitas.
Karena itu, ketika audit, Kriteria 1 sering jadi indikator awal yang menunjukkan apakah SJPH di pelaku usaha hidup atau hanya di atas kertas. Kebijakan Halal yang tidak dipahami operasional, Tim Manajemen Halal yang hanya nama di dokumen, dan pelatihan yang hanya dilakukan menjelang audit. Tiga tanda ini sering muncul bersamaan, dan sering menjadi pintu masuk untuk temuan-temuan di kriteria lain.
- Kebijakan Halal: Bukan Sekadar Pernyataan
Berdasarkan Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 BAB II Bagian A.1, Kebijakan Halal adalah pernyataan tertulis pelaku usaha untuk menggunakan bahan halal, memproses produk halal, dan menghasilkan produk halal sesuai persyaratan sertifikasi halal secara berkesinambungan dan konsisten.
Definisinya ringkas, tapi substansinya tidak. Kebijakan Halal yang baik harus mencakup enam komitmen konkret:
- Menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan Proses Produk Halal (PPH)
- Mematuhi peraturan perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH)
- Menggunakan bahan halal dan melaksanakan PPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memastikan kebijakan halal yang ditetapkan dipahami dan diterapkan oleh seluruh personel dalam organisasi
- Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh pihak terkait (stakeholder)
- Melaksanakan kebijakan halal secara konsisten
Yang sering dilewatkan pelaku usaha, Kebijakan Halal yang baik bukan satu paragraf umum yang menyebut “kami berkomitmen menghasilkan produk halal”. Itu pernyataan, bukan kebijakan. Kebijakan adalah dokumen yang mengandung enam komitmen di atas dengan kalimat yang jelas, mengikat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang sering dilewatkan pelaku usaha juga, Kebijakan Halal harus benar-benar disosialisasikan, bukan hanya disimpan. Saat audit, Auditor Halal akan menanyakan ke tim operasional tentang isi Kebijakan Halal perusahaan. Kalau karyawan tidak bisa menjawab, sosialisasi dianggap tidak berjalan.
- Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Lebih dari Tanda Tangan
Setelah Kebijakan Halal ditetapkan, pelaku usaha bertanggung jawab menerjemahkannya menjadi struktur dan sumber daya yang nyata. Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 Bagian BAB II A.2 mengatur tiga tanggung jawab utama.
Pertama, menjamin tersedianya sumber daya yang memadai. Bukan hanya dana, tapi termasuk kapasitas waktu personel, otoritas tim halal untuk membuat keputusan, dan akses ke informasi yang dibutuhkan untuk verifikasi bahan dan proses. Sumber daya yang tidak memadai sering jadi akar masalah ketika kriteria-kriteria lain tidak bisa diterapkan dengan baik.
Kedua, menetapkan dan melaporkan Penyelia Halal sesuai persyaratan perundang-undangan. Penyelia Halal sudah dibahas tuntas di artikel terpisah yang membahas tugas, kewenangan, dan apa yang bukan tugas Penyelia Halal sesuai PP No. 42 Tahun 2024.
Ketiga, dapat menetapkan Tim Manajemen Halal yang melibatkan seluruh pihak terkait penerapan SJPH. Jangan lupa juga memastikan semua personel menjaga integritas Jaminan Produk Halal di Pelaku Usaha termasuk pemasok, mitra dan distributor
- Tim Manajemen Halal: Bukan Hanya Penyelia Halal
Tim Manajemen Halal sering disalahpahami. Saya memiliki pengalaman beberapa pelaku usaha menganggap Tim Manajemen Halal sama dengan Penyelia Halal, atau Tim ini hanya satu-dua orang dari bagian quality control. Padahal Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 menyatakan Tim Manajemen Halal harus melibatkan seluruh pihak terkait penerapan SJPH, dan memastikan semua personel menjaga integritas Jaminan Produk Halal termasuk pemasok, mitra, dan distributor.
Untuk memahami siapa saja yang seharusnya masuk Tim Manajemen Halal, kita perlu lihat aktivitas yang diatur di Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 BAB II Bagian C. Seluruh aktivitas yang dapat memengaruhi kehalalan produk, dan setiap aktivitas ini punya pemilik fungsional di organisasi.
| Aktivitas Kritis | Fungsi yang Terlibat |
| Penggunaan bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan kedatangan bahan | Procurement / Pengadaan, R&D |
| Pemastian bahan tidak terkontaminasi najis, penyimpanan bahan | Warehouse / Gudang, QA |
| Pemastian fasilitas produksi bebas najis, pencucian fasilitas | Produksi, Sanitasi, Maintenance |
| Proses produksi, tanggal produksi | Produksi, QC |
| Peluncuran/penjualan produk | Marketing, Sales, Distribusi |
| Ketertelusuran produk, penanganan produk tidak halal | QA, Warehouse, Distribusi |
| Formulasi/pengembangan produk baru | R&D, Marketing |
| Penyembelihan hewan (untuk Rumah Potong) | Tim Penyembelih, Quality |
Tim Manajemen Halal yang efektif adalah tim yang anggotanya mencakup perwakilan dari setiap fungsi di atas, dipimpin oleh Penyelia Halal sebagai koordinator harian. Bukan tim yang hanya berisi Penyelia Halal sendirian, atau hanya tim QA. Karena begitu banyak titik kritis kehalalan tersebar di operasional perusahaan, dan tidak mungkin Penyelia Halal sendirian menjangkau semuanya.
Yang sering saya temui di lapangan, perusahaan menetapkan Tim Manajemen Halal di Manual SJPH tapi tidak benar-benar melibatkan seluruh bagian terkait. Saat saya tanya ketika audit, anggota dari fungsi Procurement misalnya, sering tidak tahu mereka adalah bagian dari Tim Manajemen Halal. Ketika Tim hanya formal di dokumen tapi tidak secara operasional, koordinasi antar fungsi yang seharusnya terjadi tidak berjalan, dan titik-titik kritis di antara fungsi sering jadi area abu-abu yang tidak ada yang bertanggung jawab.
Selain Tim Manajemen Halal internal, tanggung jawab pelaku usaha juga mencakup memastikan integritas JPH dijaga oleh pemasok, mitra, dan distributor. Banyak pelaku usaha berfokus pada SJPH internal saja, padahal kontaminasi atau ketidaksesuaian sering datang dari titik-titik di luar perusahaan, terutama dari supplier yang tidak diverifikasi atau distributor yang tidak diberitahu prosedur khusus untuk produk halal.
- Pembinaan SDM: Investasi yang Sering Dipotong
Komitmen tanpa kapasitas akan stuck di intent. Karena itu Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 Bagian mengatur kewajiban Pembinaan Sumber Daya Manusia sebagai bagian integral dari Kriteria 1.
Tiga hal yang harus dijalankan pelaku usaha:
Mengikutsertakan Penyelia Halal pada pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Pelatihan lain yang ditetapkan BPJPH. Kurikulum pelatihan diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 24 Tahun 2023, dengan tiga jalur sesuai skala usaha (UMK self declare 9 JP, UMK reguler 12 JP, dan reguler 20 JP).
Melatih personil yang terlibat dalam penerapan SJPH baik secara internal maupun eksternal sesuai kebutuhan. Pelatihan ini bukan hanya untuk Penyelia Halal, tapi untuk seluruh anggota Tim Manajemen Halal dan personel yang menyentuh aktivitas kritis. Tim produksi perlu paham SOP pencucian najis. Tim procurement perlu paham cara verifikasi sertifikat halal supplier. Tim distribusi perlu paham prosedur transportasi produk halal.
Memiliki dan menyimpan bukti pelaksanaan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Bukti ini bisa berupa daftar hadir, materi pelatihan, sertifikat, dan dokumentasi pelaksanaan. Saat audit, ini menjadi bukti formal bahwa pelaku usaha menjalankan pembinaan SDM secara konsisten.
Pembinaan SDM sering jadi kelemahan ketika dianggap syarat yang dilakukan sekali saat baru menerapkan SJPH. Padahal SJPH adalah sistem yang berkelanjutan, sehingga pembinaan harus rutin. Refreshment training, sosialisasi update regulasi, dan sosialisasi kebijakan halal kepada karyawan baru harus jadi siklus yang terjadwal, bukan hanya ketika persiapan audit.
- Bagaimana Kriteria 1 Diuji Saat Audit
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 266 Tahun 2019 tentang Auditor Halal mengatur secara teknis apa saja yang diverifikasi Auditor Halal saat memeriksa Kriteria 1 di pelaku usaha. Beberapa poin verifikasi yang akan dicek:
- Kebijakan halal terdokumentasi dan ditandatangani manajemen puncak
- Bukti sosialisasi kebijakan halal ke seluruh personel (daftar hadir, materi sosialisasi, dokumentasi)
- Struktur organisasi Tim Manajemen Halal terdokumentasi
- Uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Tim Manajemen Halal
- Dokumen pembinaan SDM (rencana pelatihan, materi, kurikulum)
- Bukti pelaksanaan pembinaan SDM (sertifikat, kehadiran, dokumentasi)
Dari sudut pandang auditor, Kriteria 1 lebih sering diverifikasi melalui kombinasi dokumen dan wawancara. Dokumen menunjukkan apa yang ditetapkan secara formal. Wawancara dengan staf operasional menunjukkan apakah yang ditetapkan formal benar-benar dipahami dan dijalankan. Kedua jenis bukti ini harus sejalan untuk Kriteria 1 dianggap terpenuhi.
- Tanda-tanda Kriteria 1 yang Hidup vs Di Atas Kertas Saja
Selama saya audit pelaku usaha dari berbagai skala, ada pola yang berulang yang membedakan Kriteria 1 yang berjalan sebagai sistem hidup dengan yang hanya formalitas dokumen:
| Hidup di Operasional | Di Atas Kertas Saja |
| Tim operasional tahu ada Kebijakan Halal dan bisa menjelaskan intinya | Hanya penyelia halal yang tahu Kebijakan Halal |
| Manajemen mengalokasikan budget khusus untuk SJPH | SJPH dianggap cost center yang dikeluarkan untuk persiapan audit saja |
| Pelatihan internal rutin dan terjadwal | Pelatihan hanya menjelang audit |
| Penyelia Halal punya akses langsung ke pengambilan keputusan | Penyelia Halal lapor ke supervisor menengah saja |
| Tim Manajemen Halal melibatkan multi departemen yang aktif | Tim Manajemen Halal hanya nama di dokumen |
| supplier dan vendor lain paham kebijakan halal pelaku usaha | Supplier tidak pernah dapat brief tentang Kebijakan Halal |
Tabel di atas bukan checklist formal di regulasi. Ini observasi pola yang saya temui berulang di lapangan. Tetapi pola ini cukup konsisten untuk dijadikan self-check oleh pelaku usaha sebelum audit datang.
- Penutup
Kriteria 1 adalah fondasi yang menentukan apakah SJPH akan jadi sistem yang melindungi produk dari hulu sampai hilir, atau hanya berkas administratif yang disimpan untuk audit. Tiga unsurnya, Kebijakan Halal, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, dan Pembinaan SDM, bekerja bersama untuk membangun fondasi tersebut.
Pelaku usaha yang berinvestasi di Kriteria 1 dengan benar akan menemukan bahwa kriteria 2 sampai 5 jauh lebih mudah dijalankan. Tim yang sudah dilatih akan paham mengelola bahan kritis. Antar departemen yang sudah terkoordinasi akan otomatis menjaga pemisahan fasilitas. Komitmen pimpinan yang konsisten akan membuat audit internal jadi alat perbaikan, bukan formalitas.
Artikel selanjutnya akan membahas Kriteria 2 (Bahan), termasuk kategori bahan, daftar bahan haram absolut, dan ketentuan khusus untuk alkohol/khamr yang sering jadi pertanyaan pelaku usaha makanan dan minuman.
Jika perlu konsultasi awal untuk asesmen kesiapan Kriteria 1 di perusahaan Anda, atau pendampingan implementasi Kebijakan Halal dan Tim Manajemen Halal, jangan ragu menghubungi kami.




