Kriteria 2 SJPH (Bahan): Terlihat Sederhana, Tapi Paling Sering Jadi Penyebab Tidak Lolos Sertifikasi

Kriteria 2 dari Sistem Jaminan Produk Halal adalah Bahan. Diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 BAB II Bagian B, kriteria ini mencakup definisi luas tentang bahan apa saja yang harus dijaga kehalalannya, kategori bahan halal dan dikecualikan, daftar bahan haram absolut, sampai aturan rinci tentang alkohol/khamr dan mikroba.

Yang menarik, walaupun aturan regulasinya banyak dan terlihat kompleks, di lapangan kriteria ini sering dianggap “sederhana” oleh pelaku usaha terutama UMK. Mereka pikir tinggal pakai bahan halal, tinggal kumpulkan sertifikat, selesai. Padahal di pengalaman audit saya, justru Kriteria 2 ini paling sering jadi pintu masuk temuan yang membuat sertifikasi tidak lolos. Bukan karena bahannya haram, tapi karena ada gap antara apa yang dilaporkan di dokumen dengan apa yang ditemukan saat observasi lapangan.

Pada artikel ini saya akan jelaskan empat hal yang harus dipahami pelaku usaha tentang Kriteria 2 yaitu definisi luas bahan, dua kategori bahan dengan ketentuan dokumen pendukung, larangan bahan haram absolut, dan ketentuan khusus untuk bahan kompleks. Kemudian saya akan share pengalaman audit tentang mengapa kriteria yang terlihat sederhana ini sering jadi sumber temuan, dan langkah-langkah praktis untuk mempersiapkannya dengan benar.

  1. Definisi “Bahan” dalam SJPH — Lebih Luas dari yang Anda Kira

Pelaku usaha yang baru kenal SJPH biasanya mengasumsikan “bahan” itu artinya bahan baku produk. Tetapi Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 mendefinisikan bahan jauh lebih luas. Cakupannya:

Kategori Contoh
Bahan baku (raw material) Tepung, gula, daging, susu, minyak
Bahan tambahan (additive) Pewarna, perasa, pengawet, BTP
Bahan penolong (processing aid) Enzim, agen pencuci, koagulan
Kemasan yang kontak langsung dengan produk Plastik food grade, alumunium foil, kertas roti
Pelumas/grease yang kontak dengan bahan/produk Pelumas mesin pengaduk, bahan pelumas conveyor
Sanitizer dan bahan pembersih fasilitas Detergen, alkohol pembersih, sanitizer alat
Media validasi pencucian Air bilas, swab test, dll

Definisi luas ini sengaja dirancang karena risiko kontaminasi bisa datang dari titik-titik yang tidak terpikirkan. Pelumas mesin yang turunannya dari babi pernah jadi kasus publik. Sanitizer berbasis alkohol di pabrik makanan adalah area abu-abu yang sering luput. Kemasan plastik yang turunannya dari hewan tidak halal pernah jadi temuan auditor.

Yang sering pelaku usaha lewatkan, bahan yang tidak masuk ke produk akhir tetap masuk lingkup SJPH karena dia bersentuhan langsung dengan bahan atau produk selama proses.

  1. Dua Kategori Bahan dan Ketentuan Dokumen Pendukung

Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 mengelompokkan bahan dalam dua kategori utama, dengan ketentuan dokumen pendukung yang berbeda.

Kategori 1: Bahan yang Wajib Bersertifikat Halal

Mayoritas bahan yang digunakan pelaku usaha masuk kategori ini. Kewajibannya, pelaku usaha harus memiliki dokumen pendukung berupa Sertifikat Halal yang valid dari BPJPH.

Pelaku usaha juga harus menjamin informasi dokumen pendukung meliputi:

  • Masa berlaku sertifikat
  • Lembaga penerbit (untuk produk luar negri)
  • Nomor sertifikat
  • Kesesuaian dokumen dengan bahan yang aktual digunakan

Poin terakhir, kesesuaian dokumen dengan bahan aktual, adalah area paling sering jadi temuan audit. Dokumen sertifikat halal yang dipresentasikan sering kali untuk produk dengan nama serupa tapi bukan persis yang digunakan, atau untuk supplier yang sudah berbeda dari yang aktual digunakan.

Kategori 2: Bahan yang Dikecualikan

Bahan yang masuk daftar Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021 (positive list) dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal. Topik ini sudah dibahas tuntas di artikel terpisah tentang positive list, dengan 7 kategori dan ratusan item bahan.

Tetapi penting dicatat, walaupun bahan masuk positive list, pelaku usaha tetap harus menjaga ketertelusuran. Untuk bahan yang berstatus tidak jelas (belum ada sertifikat halal, dan tidak masuk daftar dikecualikan), pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung lain seperti spesifikasi produk, alur proses produksi, certificate of analysis, dan dokumen pendukung lainnya.

  1. Larangan Bahan Haram Absolut

Terlepas dari sertifikat atau status apa pun, ada bahan yang absolut tidak boleh digunakan dalam produk yang akan disertifikasi halal. Sesuai Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 yaitu:

  1. Babi dan turunannya b. Darah c. Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang) d. Bagian dari tubuh manusia e. Khamr (minuman beralkohol) f. Hasil samping khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik g. Bahan tidak lazim digunakan di industri (hewan bertaring/berkuku tajam: anjing, tikus, buaya, dll) h. Hewan yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan

Selain larangan absolut bahan, ada juga larangan kontaminasi. Bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas yang juga digunakan untuk membuat produk dari babi atau bahan diharamkan (halal dedicated facility), dan bahan tidak boleh bercampur dengan bahan haram atau najis selama proses produksi atau distribusi.

  1. Ketentuan Khusus untuk Bahan Kompleks

Beberapa bahan dalam Kriteria 2 punya pengaturan yang lebih detail karena sering jadi area abu-abu:

Hewan dan produk turunannya. Semua hewan air (yang hanya hidup di air) halal. Bangkai hewan halal hanya bangkai ikan dan belalang. Hewan darat wajib disembelih sesuai syariat Islam dengan kaidah kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Mikroba dan produk mikrobial. Diatur dengan 9 ketentuan rinci di Kep 20/2023. Inti pengaturannya, mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena najis. Tapi media pertumbuhan, bahan tambahan, dan bahan penolong tidak boleh dari babi atau turunannya. Mikroba yang tumbuh di media najis ada ketentuan tersendiri tentang apakah masih bisa dianggap halal.

Alkohol/etanol dan khamr. Ini area yang punya 19 ayat ketentuan rinci di Kep 20/2023. Yang penting dipahami pelaku usaha:

  • Khamr (minuman beralkohol untuk dimabukkan) adalah najis dan haram, sedikit ataupun banyak
  • Alkohol/etanol non-khamr (dari sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr) untuk produk makanan boleh
  • Untuk produk minuman, alkohol non-khamr boleh selama kadar etanol pada produk akhir kurang dari 0.5%
  • Vinegar/cuka yang berasal dari khamr (baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa) hukumnya halal dan suci
  • Produk minuman fermentasi dengan alkohol/etanol minimal 0.5% hukumnya haram

Topik alkohol/khamr akan dibahas lebih dalam di artikel turunan terpisah karena kompleksitasnya. Untuk sekarang yang penting dipahami, pengaturan alkohol/etanol dalam SJPH tidak hitam-putih. Ada ketentuan rinci yang perlu dipelajari pelaku usaha jika produknya menggunakan bahan dengan kandungan alkohol.

  1. Pengalaman Audit: Mengapa Bahan yang Terlihat Sederhana Sering Jadi Penyebab Tidak Lolos

Untuk pelaku usaha skala kecil-menengah, anggapan bahwa Kriteria 2 itu sederhana adalah kondisi yang sering saya temui di lapangan. Mereka pikir tinggal kumpulkan sertifikat halal supplier, beres.

Ada satu pengalaman audit yang saya ingat. Pelaku usaha skala kecil, bahannya tidak banyak, prosesnya tidak kompleks, kelihatan sangat manageable. Tapi saat audit, hasilnya tidak lolos.

Penyebabnya bukan karena bahan yang dipakai haram, juga bukan karena dokumen sertifikat halalnya tidak ada. Penyebabnya adalah inkonsistensi antara apa yang dilaporkan di dokumen dengan apa yang ditemukan saat observasi lapangan. Daftar bahan yang dilaporkan tidak match dengan bahan yang aktual ada di rak bahan baku. Beberapa kemasan menunjukkan merek atau supplier yang berbeda dari yang terdaftar di Manual SJPH.

Untuk pelaku usaha skala kecil, kasus seperti ini sering terjadi karena alasan yang masuk akal. Supplier kadang ganti, ada kemasan promo dari supplier baru yang dicoba, ada bahan yang habis lalu diganti merek lain sementara karena kelangsungan produksi. Semua ini wajar dalam operasional. Yang tidak wajar adalah ketika perubahan-perubahan ini tidak diupdate ke Manual SJPH dan dilaporkan ke LPH.

Pelajaran dari pengalaman ini, persiapan Kriteria 2 memang tidak sulit secara teknis. Tetapi membutuhkan kedisiplinan administratif yang konsisten. Setiap perubahan supplier, setiap pengenalan bahan baru, setiap penggantian merek harus tercatat dan dokumentasinya harus diperbarui. Kalau pelaku usaha menganggap ini bisa diselesaikan dalam beberapa hari menjelang audit, biasanya ini kondisi yang membuat audit tidak lolos.

  1. Bagaimana Mempersiapkan Kriteria 2 dengan Serius

Berdasarkan pengalaman audit, ada beberapa langkah praktis yang membedakan persiapan Kriteria 2 yang serius dengan yang sambil lalu.

Buat daftar bahan yang lengkap dan up-to-date. Bukan hanya bahan baku produk, tapi juga bahan tambahan, penolong, kemasan, pelumas, sanitizer. Daftar ini harus diperbarui setiap kali ada perubahan supplier atau merek.

Kumpulkan dokumen pendukung untuk setiap bahan. Untuk bahan yang wajib bersertifikat halal, salinan sertifikat halal valid dengan masa berlaku dan nomor sertifikat. Untuk bahan dikecualikan, catatan referensi ke KMA No. 1360 Tahun 2021. Untuk bahan ambigu, spesifikasi produk dari supplier, certificate of analysis, atau surat pernyataan dari produsen.

Lakukan verifikasi konsistensi secara berkala. Daftar bahan dan dokumen yang ada di Manual SJPH harus match dengan kondisi aktual di gudang dan area produksi. Jadwalkan internal check minimal sebulan sekali, terutama setelah ada perubahan supplier atau bahan.

Latih tim Procurement dan Warehouse tentang prosedur penanganan bahan baru. Setiap kali ada bahan baru atau supplier baru, prosedur SJPH harus dijalankan. Verifikasi dokumen halal, update Manual SJPH, sosialisasi ke tim Penyelia. Tanpa prosedur ini, perubahan supplier akan terjadi tanpa terdokumentasi.

Bekerja sama dengan supplier untuk pemberitahuan perubahan. Banyak inkonsistensi yang muncul di audit terjadi karena supplier berubah formulasi atau ganti pabrik tanpa pemberitahuan. Klausul kontrak dengan supplier yang mengikat mereka memberitahu setiap perubahan komposisi atau lokasi produksi adalah investasi yang sangat membantu saat audit.

  1. Penutup

Bahan dalam SJPH terlihat sederhana, tapi inilah kriteria yang paling banyak titik kritis. Dari definisi luas bahan, dua kategori dengan ketentuan dokumen, larangan bahan haram absolut, sampai ketentuan kompleks soal alkohol dan mikroba. Semuanya harus dipahami dan disiapkan dengan serius.

Yang paling sering saya sayangkan adalah pelaku usaha yang gagal lolos audit bukan karena bahannya haram, tapi karena dokumen yang tidak konsisten. Bahan halal, sertifikat ada, semua niat baik. Tapi dokumen tidak match dengan realita lapangan. Ini situasi yang seharusnya bisa dicegah dengan persiapan yang serius dan kedisiplinan administratif yang konsisten.

Artikel selanjutnya akan membahas Kriteria 3 (Proses Produk Halal), yang mencakup pemisahan fasilitas, prosedur aktivitas kritis, dan pencucian najis. Untuk topik alkohol/khamr yang sering jadi pertanyaan pelaku usaha makanan dan minuman, akan ada artikel khusus yang lebih dalam.

Jika perlu konsultasi awal untuk asesmen kesiapan Kriteria 2 di perusahaan Anda atau pendampingan pengelolaan dokumen bahan, jangan ragu menghubungi kami.