Di Indonesia, ada dua jalur untuk mendapatkan sertifikat halal yaitu jalur reguler dan jalur self declare, khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Keduanya diatur dalam regulasi yang sama dan menghasilkan sertifikat dengan validitas yang sama.
Tetapi di lapangan, banyak pelaku usaha UMK yang sebenarnya bisa menggunakan jalur self declare justru memilih jalur reguler karena tidak paham perbedaannya. Akibatnya, biaya yang seharusnya bisa lebih efisien jadi membengkak, dan proses yang seharusnya lebih cepat menjadi panjang. Sebaliknya, ada pelaku usaha yang mendaftar self declare padahal tidak memenuhi kriteria, dan baru ketahuan saat verifikasi.
Pada artikel ini saya akan jelaskan latar belakang munculnya jalur self declare, syarat-syaratnya, alur prosesnya, dan apa bedanya dengan jalur reguler.
- Mengapa Ada Jalur Self Declare
Sebelum tahun 2020, sertifikasi halal di Indonesia hanya melalui satu jalur, yaitu jalur reguler. Semua pelaku usaha, termasuk UMK, harus melewati audit dari Auditor Halal yang ditunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pendekatan ini efektif untuk industri besar, tapi berat bagi UMK.
Konsep “pernyataan halal” atau self declare untuk UMK pertama kali diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja pada tahun 2020 (yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 6 Tahun 2023). Aturan teknisnya berkembang bertahap dari tahun 2021 sampai 2023, dengan PP No. 42 Tahun 2024 sebagai regulasi utama saat ini. Untuk daftar produk yang bisa self declare dan petunjuk teknis pendampingannya, BPJPH menerbitkan Kep BPJPH No. 22 Tahun 2023.
Latar belakang munculnya jalur self declare adalah kewajiban sertifikasi halal universal yang berlaku bertahap, dengan tenggat sampai 17 Oktober 2026 untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Tanpa jalur self declare, jutaan UMK akan kesulitan memenuhi kewajiban ini. Self declare adalah jawaban regulator untuk membuat sertifikasi halal feasible bagi UMK. Ini bukan jalur “pengecualian” atau “kelas dua”, tapi jalur sertifikasi yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
- Kapan Pelaku Usaha Berhak Jalur Self Declare
Tidak semua UMK otomatis eligible mengambil jalur self declare. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sekaligus, bukan alternatif:
| Syarat | Sumber | Apa Artinya di Lapangan |
| 1. Termasuk skala UMK | PP 42/2024 Pasal 98 ayat (2) | Kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai kriteria UMK |
| 2. Produk tidak berisiko ATAU bahan dipastikan kehalalannya | PP 42/2024 Pasal 98 ayat (2) huruf a | Bahan masuk positive list KMA 1360/2021, atau semua bahan sudah punya sertifikat halal valid |
| 3. Proses produksi dipastikan halal DAN sederhana | PP 42/2024 Pasal 98 ayat (2) huruf b | Tidak ada proses berisiko tinggi yang melibatkan bahan kompleks atau titik kritis kehalalan |
| 4. Produk masuk daftar Kep BPJPH 22/2023 | Kep BPJPH 22/2023 | Pelaku usaha cek apakah Kode KBLI usahanya ada di daftar produk yang eligible self declare |
Empat syarat di atas harus terpenuhi semua, bukan salah satunya. Yang sering saya lihat di lapangan, pelaku usaha sebenarnya memenuhi keempat syarat ini, tapi karena tidak tahu jalur self declare ada atau bagaimana cara mengeceknya, mereka langsung memilih jalur reguler.
Tabel di atas terlihat sederhana, tapi penilaian tiap syarat dalam praktik tidak selalu hitam-putih. Syarat ke-2 dan ke-3 misalnya, sering jadi area abu-abu. “Bahan dipastikan kehalalannya” itu sampai mana pendalamannya? Apakah cukup membandingkan nama bahan dengan KMA 1360/2021, atau perlu cek juga sumber bahan, proses produksinya di supplier, dan bahan-bahan tambahan yang mungkin ada? “Proses produksi sederhana” itu seperti apa kriterianya? Penggorengan biasa termasuk sederhana, tapi bagaimana dengan fermentasi singkong untuk tape? Bagaimana dengan pengasapan ikan?
Penilaian seperti ini yang sering memerlukan judgment dari yang sudah berpengalaman menangani sertifikasi halal. Karena itu, walaupun keempat syarat di atas terlihat seperti checklist sederhana, dalam praktik banyak pelaku usaha akhirnya butuh second opinion sebelum mendaftar.
- Daftar Produk yang Berhak Self Declare
Kep BPJPH No. 22 Tahun 2023 mengatur secara spesifik produk-produk apa saja yang bisa jalur self declare. Daftar ini dikelompokkan dalam dua kategori besar:
| Kategori | Contoh Sub-Kategori Produk |
| A. Makanan | Susu dan analognya (es krim), lemak/minyak (minyak kelapa), buah/sayur olahan, produk bakeri (roti, kue), ikan olahan (asin/kering), telur olahan, gula/pemanis, bumbu/kondimen, makanan olahan, penyediaan makanan (kedai makanan) |
| B. Minuman | Minuman ringan, kopi, teh, sari buah, susu kemasan, minuman tradisional (bandrek, bajigur, wedang) |
Setiap produk dalam daftar ini memiliki Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang spesifik. Pelaku usaha perlu mencocokkan KBLI usahanya dengan daftar tersebut. Kalau Kode KBLI tidak masuk daftar, berarti produk tersebut tidak eligible self declare dan harus melalui jalur reguler.
Daftar lengkap dengan Kode KBLI spesifik per produk dapat dilihat di Lampiran Kep BPJPH No. 22 Tahun 2023. Saya menyarankan pelaku usaha untuk merujuk langsung ke dokumen ini sebelum mendaftar di SiHalal.
- Alur Proses Self Declare
Setelah memastikan eligibility, alur proses self declare diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 98 ayat (4) sampai (9), dengan timeline yang relatif singkat:
| Tahap | Aktor | Output | Timeline |
| 1. Pernyataan & pendaftaran | Pelaku usaha (akad/ikrar) → BPJPH via SiHalal | Pernyataan halal terdaftar | — |
| 2. Pendampingan PPH (verifikasi & validasi) | Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping PPH (LP3H) | Dokumen verifikasi | Maksimal 10 hari |
| 3. Sidang fatwa | Komite Fatwa Produk Halal | Penetapan kehalalan | Maksimal 1 hari |
| 4. Penerbitan sertifikat | BPJPH | Sertifikat halal | Maksimal 1 hari |
Total timeline regulasi maksimal 12 hari. Bandingkan dengan jalur reguler yang menurut Kep BPJPH No. 61 dapat memakan waktu hingga 25 hari kerja. Tetapi catatan pentingnya, timeline 12 hari ini berlaku setelah dokumen sudah lengkap dan sesuai. Jika ada dokumen yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, prosesnya akan lebih panjang.
- Aktor-aktor yang Berbeda dari Jalur Reguler
Yang paling sering membingungkan pelaku usaha adalah perbedaan aktor antara dua jalur ini. Kedua jalur menghasilkan sertifikat halal yang sama, tapi pihak yang terlibat dalam proses cukup berbeda:
| Fungsi | Jalur Reguler | Jalur Self Declare |
| Pemeriksa lapangan | Auditor Halal dari LPH | Pendamping PPH dari LP3H |
| Penetap kehalalan | MUI (Komisi Fatwa) | Komite Fatwa Produk Halal |
| Pelatihan Penyelia Halal | 20 JP (Kep BPJPH 24/2023) | 9 JP (Kep BPJPH 24/2023) |
| Tugas Penyelia Halal | Mendampingi Auditor saat pemeriksaan (Pasal 58 ayat 1) | Mendampingi Pendamping PPH saat verifikasi & validasi (Pasal 58 ayat 2) |
Dua hal yang sering dikira sama padahal berbeda:
Komite Fatwa Produk Halal bukan Komisi Fatwa MUI. Komite Fatwa Produk Halal diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 91-94. Komite ini bersifat independen, beranggotakan unsur ulama dan akademisi, dan tugasnya khusus menetapkan kehalalan produk dari pelaku usaha UMK yang mengajukan self declare. Sedangkan Komisi Fatwa MUI menangani penetapan kehalalan untuk jalur reguler.
Pendamping PPH bukan Auditor Halal dan bukan Konsultan. Pendamping PPH bekerja melalui Lembaga Pendamping PPH (LP3H) yang ditetapkan Kepala BPJPH. Sesuai PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 99, LP3H bisa berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, atau perguruan tinggi yang berbadan hukum. Pendamping PPH bekerja dalam mandat formal sesuai Kep BPJPH No. 22 Tahun 2023, bukan dalam kapasitas konsultan independen.
- Pertanyaan yang Sering Saya Dapat tentang Self Declare
“Apa beda kewajiban SJPH antara self declare dan jalur reguler? Apakah dokumen yang harus saya siapkan sebanyak di jalur reguler?”
Ada beberapa kewajiban penerapan SJPH yang berbeda antara dua jalur. Berdasarkan Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023, ada prosedur-prosedur tertentu yang hanya wajib disiapkan oleh pelaku usaha jalur reguler dan tidak diwajibkan untuk pelaku usaha self declare. Contohnya prosedur transportasi bahan dan produk, ketentuan pengunjung di area produksi, dan prosedur penentuan menu (untuk usaha penyediaan makanan). Ini sesuai dengan filosofi self declare sebagai jalur yang disesuaikan untuk skala usaha lebih kecil dengan kompleksitas operasional yang lebih sederhana. Tetapi prosedur dasar SJPH seperti penggunaan bahan, pengawasan PPH, penanganan produk tidak halal, dan kaji ulang manajemen tetap wajib di kedua jalur.
“Saya jualan online di marketplace, tetap wajib sertifikat halal kan? Bisa pakai self declare?”
Wajib sertifikat halal. PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 159 mengatur kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, bukan kanal penjualan. Jadi tidak ada perbedaan antara jualan offline atau online. Soal eligibility self declare-nya, kembali ke empat syarat di Section sebelumnya. Kanal penjualan tidak mempengaruhi eligibility.
“Produk saya kemasan ulang dari supplier yang sudah halal. Apakah saya tetap wajib sertifikat halal terpisah?”
Wajib. Berdasarkan Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023, produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled) tetap harus memiliki sertifikat halal sendiri, dengan syarat produk asalnya sudah memiliki sertifikat halal BPJPH atau termasuk produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Sertifikat halal supplier tidak otomatis menjadi sertifikat halal produk Anda.
“Berapa lama proses self declare totalnya?”
Sesuai PP No. 42 Tahun 2024 Pasal 98 ayat (6) sampai (9), total timeline maksimal 12 hari setelah dokumen lengkap. Tahapannya: Pendampingan PPH (verifikasi & validasi) maksimal 10 hari, sidang fatwa Komite Fatwa Produk Halal maksimal 1 hari, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH maksimal 1 hari. Tetapi timeline ini berlaku setelah dokumen pelaku usaha sudah dinyatakan sesuai. Jika ada dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi, prosesnya bisa lebih panjang dari 12 hari.
- Sekilas Jalur Reguler, Untuk Pelaku Usaha di Luar Kriteria Self Declare
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat self declare, baik karena skala usahanya sudah di atas UMK, produknya berisiko, prosesnya kompleks, atau jenis produknya tidak masuk daftar Kep BPJPH No. 22 Tahun 2023, jalur reguler adalah jalur yang harus dilalui.
Perbedaan paling nyata bukan di sertifikat akhirnya (yang sama secara hukum), tapi di kompleksitas proses. Di jalur reguler, pelaku usaha berhadapan langsung dengan Auditor Halal yang melakukan pemeriksaan lapangan. Pelaku usaha juga perlu menetapkan Penyelia Halal dengan kompetensi yang lebih tinggi (kurikulum 20 JP), dan menerapkan SJPH yang lebih komprehensif. Penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, dan biaya pemeriksaan ditanggung pelaku usaha sesuai tarif yang ditetapkan LPH.
Yang sering tidak disadari pelaku usaha menengah-besar adalah bahwa kewajiban sertifikasi halal universal sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, dan jasa terkait. Bagi pelaku usaha di skala ini, tidak ada lagi pilihan untuk menunda. Yang ada adalah pilihan untuk mempersiapkan dengan baik atau mempersiapkan dengan terburu-buru.
- Penutup
Self declare adalah jalur sertifikasi halal yang sah dan setara dengan jalur reguler. Sertifikatnya sama, validitasnya sama, dan sama-sama harus dipatuhi. Yang berbeda adalah aktor yang terlibat, kompleksitas prosesnya, dan kriteria pelaku usaha yang dapat menggunakannya.
Bagi pelaku usaha UMK, pemilihan jalur yang tepat bukan soal mencari shortcut, tetapi soal memilih jalur yang sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha. Kalau usaha Anda memenuhi keempat syarat self declare (skala UMK, produk tidak berisiko atau bahan halal pasti, proses sederhana yang halal pasti, dan masuk daftar Kep BPJPH 22/2023), self declare adalah pilihan yang efisien. Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, jalur reguler adalah jalur yang tepat.
Yang paling sering saya sayangkan adalah pelaku usaha yang memilih jalur dengan trial-and-error, atau memilih jalur reguler hanya karena tidak tahu self declare ada. Kedua kondisi tersebut sebenarnya bisa dihindari kalau ada asesmen kelayakan jalur sebelum mengakses SiHalal.
Sebelum mendaftar, pastikan jalur sertifikasi yang Anda pilih sesuai dengan kondisi usaha Anda. Jika perlu konsultasi awal untuk asesmen kelayakan jalur, jangan ragu menghubungi kami.




