Setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal di Indonesia wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di organisasinya. Kerangka SJPH ini diatur secara terstruktur dalam 5 kriteria yang harus dipenuhi.
Tetapi di lapangan, banyak pelaku usaha hanya menyiapkan dokumen administratif tanpa benar-benar memahami apa saja yang dimaksud 5 kriteria ini, dan mengapa kerangkanya seperti itu. Akibatnya SJPH menjadi berkas formalitas, tidak menjadi sistem yang hidup di operasional sehari-hari.
Pada artikel ini saya akan jelaskan latar sejarah perubahan kerangka jaminan halal di Indonesia, isi 5 kriteria SJPH secara umum, dan bagaimana kelimanya saling terhubung. Untuk pelaku usaha yang ingin memahami SJPH lebih dalam per kriteria, artikel-artikel selanjutnya akan membahas setiap kriteria secara terperinci.
- Sejarah Singkat: Dari SJH ke SJPH
Sertifikasi halal di Indonesia berkembang sejak akhir 1980-an di bawah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produknya harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang terdiri dari 11 kriteria, mengacu pada standar HAS 23000 yang diterbitkan LPPOM MUI.
11 kriteria SJH meliputi: Kebijakan Halal, Tim Manajemen Halal, Pelatihan, Bahan, Fasilitas Produksi, Produk, Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis, Kemampuan Telusur, Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria, Audit Internal, dan Kaji Ulang Manajemen. Kerangka ini menjadi standar formal dalam praktik sertifikasi halal di Indonesia sebelum era SJPH.
Setelah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, mandat penyelenggaraan sertifikasi halal beralih dari LPPOM MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pemerintah. Pada tahun 2021, BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No. 57 Tahun 2021 yang menetapkan kerangka baru bernama Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan 5 kriteria. Dua tahun kemudian, Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 melakukan penyempurnaan atas Kepkaban 57/2021 dengan tetap mempertahankan kerangka 5 kriteria.
Yang penting dipahami, perubahan dari 11 kriteria SJH ke 5 kriteria SJPH bukan berarti ada kriteria yang dihilangkan. Yang terjadi adalah konsolidasi. Kriteria yang sebelumnya berdiri sendiri seperti Kebijakan Halal, Tim Manajemen Halal, dan Pelatihan dikelompokkan ulang dalam satu kerangka besar Komitmen dan Tanggung Jawab. Fasilitas Produksi dan Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis dikelompokkan dalam Proses Produk Halal. Kemampuan Telusur dan Penanganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria masuk dalam kerangka Produk. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen menjadi satu kesatuan dalam Pemantauan dan Evaluasi. Hasilnya kerangka yang lebih ringkas, tapi cakupannya tetap menyeluruh.
- Apa Itu SJPH
Berdasarkan Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023, Sistem Jaminan Produk Halal didefinisikan sebagai suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
SJPH disusun berdasarkan tujuh asas yang mengacu pada Pasal 2 UU No. 33 Tahun 2014, yaitu perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, profesionalitas, serta nilai tambah dan daya saing. Kerangka ini berlaku untuk semua kategori pelaku usaha (mikro, kecil, menengah, dan besar) yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal.
Kep BPJPH No. 20 Tahun 2023 menyebut kriteria SJPH dibangun atas lima kerangka prinsip dasar (arkan al-halal), yaitu lima kerangka prinsip dasar yang menjadi pondasi sistem jaminan halal. Lima kriteria ini bekerja sebagai satu kesatuan, bukan checklist terpisah.
- Lima Kriteria SJPH: Overview
Berikut ringkasan 5 kriteria SJPH beserta cakupan utamanya:
| No | Kriteria | Cakupan |
| 1 | Komitmen dan Tanggung Jawab | Kebijakan halal, tim manajemen halal (termasuk Penyelia Halal), pembinaan sumber daya manusia |
| 2 | Bahan | Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, cleaning agent, dan media yang kontak langsung dengan produk |
| 3 | Proses Produk Halal (PPH) | Lokasi/tempat/alat produksi, prosedur aktivitas kritis dari penerimaan bahan sampai penyajian produk |
| 4 | Produk | Identitas produk, mampu telusur, penanganan produk tidak halal, visual kemasan dan label |
| 5 | Pemantauan dan Evaluasi | Audit internal, kaji ulang manajemen, pelaporan ke BPJPH |
Setelah ini saya jelaskan setiap kriteria secara umum. Untuk pendalaman setiap kriteria akan dibahas di artikel-artikel selanjutnya.
- Kriteria 1: Komitmen dan Tanggung Jawab
Kriteria ini menjadi fondasi seluruh SJPH. Tanpa komitmen dari pimpinan dan struktur tanggung jawab yang jelas, kriteria-kriteria lain sulit berjalan.
Komitmen dimulai dari Kebijakan Halal yang merupakan pernyataan tertulis pelaku usaha untuk menggunakan bahan halal, memproses produk halal, dan menghasilkan produk halal secara berkesinambungan. Kebijakan ini bukan dokumen hanya sebagai syarat, tapi mencakup komitmen seperti menyediakan sumber daya yang mendukung Proses Produk Halal (PPH), mematuhi peraturan perundang-undangan, dan memastikan kebijakan dipahami serta dijalankan oleh seluruh karyawan.
Selain Kebijakan Halal, pelaku usaha bertanggung jawab menetapkan dan melaporkan Penyelia Halal sesuai persyaratan, serta dapat menetapkan Tim Manajemen Halal yang melibatkan seluruh pihak terkait. Untuk pendalaman peran Penyelia Halal, sudah ada artikel terpisah yang membahas tugas, kewenangan, dan apa yang bukan tugas Penyelia Halal sesuai PP No. 42 Tahun 2024. Kriteria ini juga mencakup pembinaan sumber daya manusia. Pelaku usaha wajib mengikutsertakan Penyelia Halal pada pelatihan resmi dan melatih personil internal sesuai kebutuhan.
- Kriteria 2: Bahan
Bahan dalam kerangka SJPH cakupannya luas. Tidak hanya bahan baku, tapi juga bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, grease, sanitizer, dan media untuk validasi pencucian fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk. Definisi luas ini sengaja dirancang karena risiko kontaminasi bisa datang dari titik-titik yang tidak terpikirkan.
Bahan dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sesuai KMA No. 1360 Tahun 2021. Selain itu, ada daftar bahan haram absolut yang tidak boleh dipakai dalam kondisi apapun, antara lain babi dan turunannya, darah, bangkai, bagian tubuh manusia, dan khamr (minuman beralkohol).
Untuk bahan yang tidak masuk daftar bahan dikecualikan, pelaku usaha wajib memiliki dokumen pendukung berupa sertifikat halal yang valid. Untuk bahan yang tidak memiliki sertifikat halal, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung lain seperti spesifikasi produk, alur proses produksi, certificate of analysis, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kriteria 3: Proses Produk Halal (PPH)
Proses Produk Halal mengatur bagaimana bahan diolah menjadi produk akhir tanpa terkontaminasi bahan tidak halal. Cakupannya menyeluruh dari penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, sampai penyajian produk.
Aturan paling mendasar dalam PPH adalah pemisahan. Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal dengan yang tidak halal. Pemisahan ini berlaku di setiap tahap, mulai dari penampungan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga penyajian. Untuk industri yang menyembelih hewan, ada ketentuan khusus seperti pemisahan fisik antara rumah potong hewan halal dan tidak halal dengan jarak minimum tertentu.
Selain pemisahan fisik, pelaku usaha wajib memiliki prosedur tertulis yang terdokumentasi untuk aktivitas-aktivitas kritis seperti penggunaan bahan baru, pembelian bahan, pencucian fasilitas yang terkena najis, transportasi bahan dan produk, dan banyak lagi. Untuk najis berat (mughallazhah, dari babi atau anjing dan turunannya), prosedur pencucian harus mengikuti syariat Islam yaitu dicuci tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah atau penggantinya.
- Kriteria 4: Produk
Produk dalam SJPH mencakup nama, identitas, kemasan, label, dan jaminan kemampuan telusur (traceability). Pelaku usaha wajib menghasilkan produk dari bahan halal yang diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan dan fasilitas yang tidak terkontaminasi bahan tidak halal.
Ada larangan-larangan yang sering luput diperhatikan. Pelaku usaha tidak dapat mensertifikasi produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam. Tidak dapat mensertifikasi produk dengan bentuk hewan babi atau anjing, atau kemasan dengan sifat erotis, vulgar, atau pornografi. Juga tidak dapat mensertifikasi produk yang karakteristik atau profil sensorinya cenderung mengarah ke produk haram (misalnya minuman ringan dengan branding atau aroma yang meniru bir).
Untuk kemampuan telusur, pelaku usaha wajib memberi identifikasi pada produk yang disimpan, menjamin bahan dengan kode yang sama mempunyai status halal yang sama, dan menjamin ketertelusuran asal bahan di setiap kegiatan. Jika ada produk yang tidak memenuhi kriteria halal, produk tersebut wajib ditarik dari rantai distribusi dan tidak boleh diproses ulang, di-downgrade, atau diformulasi ulang sebagai produk halal.
- Kriteria 5: Pemantauan dan Evaluasi
Sistem yang sudah berjalan baik tidak akan tetap baik dengan sendirinya. Inilah peran kriteria kelima.
Pelaku usaha wajib melakukan audit internal minimal sekali setahun untuk memantau penerapan SJPH, dan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi efektivitasnya. Keduanya harus didokumentasikan dengan prosedur tertulis dan bukti pelaksanaan yang dipelihara.
Selain itu, pelaku usaha wajib melaporkan hasil audit internal kepada BPJPH, dan melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6 bulan sekali. Kewajiban pelaporan ini sering tidak dijalankan karena tidak banyak pelaku usaha yang sadar bahwa SJPH tidak berhenti di hari sertifikat diterbitkan.
- Bagaimana 5 Kriteria Saling Terhubung
Lima kriteria SJPH bukan checklist yang berdiri sendiri, tapi rangkaian yang saling menopang. Komitmen dan Tanggung Jawab (Kriteria 1) menjadi fondasi yang menyediakan sumber daya, struktur, dan kapasitas untuk seluruh kerangka. Bahan (Kriteria 2) dan Proses Produk Halal (Kriteria 3) adalah operasional inti yang memastikan input dan proses menghasilkan produk yang halal. Produk (Kriteria 4) adalah output yang harus memenuhi standar serta dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya. Pemantauan dan Evaluasi (Kriteria 5) memastikan sistem yang sudah jalan tetap konsisten dari waktu ke waktu.
Kalau salah satu kriteria lemah, kriteria yang lain tidak bisa menggantikan. Bahan halal yang masuk ke fasilitas produksi yang tidak terjaga kebersihannya akan menghasilkan produk yang dipertanyakan kehalalannya. Sistem audit internal yang ada di atas kertas tapi tidak dijalankan akan membuat penyimpangan tidak terdeteksi. Komitmen yang lemah dari pimpinan akan membuat kriteria lain tidak memiliki sumber daya untuk dijalankan.
- Pemahaman Selanjutnya
Artikel ini adalah pengantar umum 5 kriteria SJPH. Setiap kriteria akan dibahas lebih dalam di artikel-artikel selanjutnya, dengan fokus pada implementasi praktis dan hal-hal yang sering menjadi temuan saat audit. Topik yang akan dibahas:
- Komitmen dan Tanggung Jawab — kebijakan halal, tim manajemen halal, dan pembinaan SDM
- Bahan — kategori bahan, bahan haram absolut, dan dokumen pendukung
- Proses Produk Halal — fasilitas, pemisahan, dan prosedur aktivitas kritis
- Produk — kemampuan telusur, label halal, dan penanganan produk tidak halal
- Pemantauan dan Evaluasi — audit internal, kaji ulang manajemen, dan pelaporan ke BPJPH
- Penutup
5 kriteria SJPH bukan checklist yang diisi sekali untuk mendapatkan sertifikat. Ini adalah kerangka yang harus hidup di operasional sehari-hari pelaku usaha, dari pimpinan sampai tim lapangan. Pelaku usaha yang memahami konsep dasar dari 5 kriteria ini akan menemukan bahwa SJPH bukan beban, tapi sistem yang melindungi produk dari hulu sampai ke tangan konsumen.
Yang sering saya sayangkan adalah pelaku usaha yang baru memahami kerangka ini setelah temuan audit muncul. Padahal kalau dipahami sejak awal, banyak temuan yang sebenarnya bisa dicegah.
Jika perlu konsultasi awal untuk asesmen kesiapan SJPH di perusahaan Anda atau pendampingan implementasi, jangan ragu menghubungi kami.




